PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM AKAD MURUBAHAH DI BANK SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Akad murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Meskipun secara normatif akad ini memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional, namun implementasi perlindungan hukum terhadap nasabah masih menghadapi sejumlah tantangan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi nasabah dalam akad murabahah serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang muncul dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, fatwa syariah, dan literatur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang komprehensif, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Perlindungan Konsumen, dan fatwa DSN-MUI, masih terdapat ketimpangan posisi antara bank dan nasabah, rendahnya literasi hukum syariah, serta lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan, peningkatan edukasi kepada nasabah, dan pembentukan sistem pengawasan yang lebih efektif guna mewujudkan keadilan dalam transaksi keuangan syariah.