ANALISIS PERAN MASYATAKAT DALAM PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji secara komprehensif peran masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas APBD. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur akademik, penelitian ini menelusuri kerangka regulasi dan mekanisme partisipasi publik. Hasil analisis menunjukkan bahwa meski landasan normatif (UU No. 23/2014, UU No. 14/2008, PP No. 12/2019) telah memberi ruang bagi kontrol sosial, efektivitas pengawasan masyarakat masih terbatas oleh rendahnya literasi fiskal, tumpang tindih regulasi, keterbatasan akses digital, dan lemahnya koordinasi antara lembaga formal dan forum masyarakat. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan strategi terpadu: (1) peningkatan literasi anggaran publik melalui edukasi berbasis komunitas dan simplifikasi dokumen APBD; (2) penyediaan akses informasi real-time lewat portal anggaran yang user-friendly; (3) penguatan kelembagaan pengawasan berbasis masyarakat seperti forum warga dan tim pemantau anggaran desa/kelurahan; (4) jaminan perlindungan dan insentif bagi whistleblower; serta (5) digitalisasi partisipatif melalui dashboard keterbukaan anggaran dan aplikasi pengaduan berbasis smartphone. Dengan implementasi strategi tersebut, masyarakat diharapkan bertransformasi dari pengawas pasif menjadi mitra aktif dalam setiap tahap siklus anggaran, sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif.