Kajian Yuridis Terhadap Ambang Batas Signifikansi (Significant Threshold) Dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji secara yuridis konsep ambang batas signifikansi (significant threshold) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang krusial dalam menentukan diterimanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait selisih suara. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menganalisis interpretasi dan penerapan ambang batas signifikansi oleh Mahkamah Konstitusi, serta implikasi hukumnya terhadap keadilan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengetatan parameter ambang batas signifikansi, terutama pada pembuktian kuantitatif selisih suara, meskipun Mahkamah tetap mempertimbangkan aspek kualitatif pelanggaran seperti kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penilaian signifikansi. Implikasi dari putusan ini adalah peningkatan standar pembuktian bagi pemohon PHPU, yang berpotensi menyulitkan pengajuan permohonan berdasarkan pelanggaran substantif dengan selisih suara yang sempit, menyoroti dilema