PELANGGARAN KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI M. AKIL MOCHTAR

Main Article Content

Anissa Nabilla
Kayus Kayowouan Lewoleba

Abstract

Mahkamah Konstitusi Indonesia memegang peran strategis sebagai penjaga Undang-Undang Dasar 1945 dan pelindung sistem demokrasi konstitusional. Integritas dan profesionalisme hakim konstitusi menjadi kunci utama dalam menjaga legitimasi lembaga ini. Namun, kasus pelanggaran kode etik dan tindak korupsi yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar, pada tahun 2013, menimbulkan krisis kepercayaan publik dan mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan internal Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis pelanggaran kode etik oleh M. Akil Mochtar serta implikasinya terhadap sistem peradilan konstitusional di Indonesia. Hasil penelitian menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam mekanisme seleksi, pengawasan, dan pembinaan etik hakim konstitusi guna mengembalikan kredibilitas dan menjaga supremasi hukum di Indonesia.


Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, pelanggaran kode etik, hakim konstitusi, M. Akil Mochtar, integritas, pengawasan internal, reformasi kelembagaan.


 


Abstract


The Constitutional Court of Indonesia plays a strategic role as the guardian of the 1945 Constitution and protector of the constitutional democratic system. The integrity and professionalism of constitutional judges are crucial in maintaining the legitimacy of this institution. However, the case of ethical violations and corruption involving the Chief Justice, M. Akil Mochtar, in 2013 caused a public trust crisis and revealed weaknesses in the Court’s internal supervisory system. This study employs a normative juridical method with a case study approach to analyze the ethical violations by M. Akil Mochtar and their implications on Indonesia’s constitutional judiciary system. The findings underscore the urgent need for comprehensive reforms in the selection, supervision, and ethical development of constitutional judges to restore credibility and uphold the rule of law in Indonesia.


Keywords: Constitutional Court, ethical violations, constitutional judges, M. Akil Mochtar, integrity, internal supervision, institutional reform.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Anissa Nabilla, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Kayus Kayowouan Lewoleba, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

How to Cite

PELANGGARAN KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI M. AKIL MOCHTAR. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(5), 1-10. https://doi.org/10.6679/3ry4hs16

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.