INKOSTITUSIONALITAS INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2025 TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL

Authors
  • Ivan Wilson Pasaribu

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Amanda Fathona Fadhila

    Universitas Bengkulu
    Author
  • M.Yamani

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Desi Hafizah

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Pendidikan, Inpres 1/2025, Konstitusi
Abstract

Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya melalui alokasi anggaran yang memadai. Namun, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran negara telah menimbulkan persoalan serius, khususnya dalam sektor pendidikan. Kebijakan tersebut memangkas anggaran pendidikan hingga di bawah batas minimal 20% sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945. Hal ini berpotensi melanggar prinsip konstitusional dan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan tenaga pendidik dan akses terhadap pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Fokus utama dalam kajian ini adalah mengulas implikasi yuridis dari kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan dan upaya hukum yang dapat dilakukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi serta pengawasan legislatif oleh DPR. Hasil dari kajian ini menunjukkan pentingnya kontrol hukum dan partisipasi masyarakat untuk menjamin anggaran pendidikan tetap berjalan sesuai amanat konstitusi. 

Cover Image
Downloads
Published
2025-06-01
Section
Articles

How to Cite

INKOSTITUSIONALITAS INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2025 TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(5), 111-120. https://doi.org/10.6679/xxjpma58

Similar Articles

1-10 of 146

You may also start an advanced similarity search for this article.