INKOSTITUSIONALITAS INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2025 TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL

Main Article Content

Ivan Wilson Pasaribu
Amanda Fathona Fadhila
M.Yamani
Desi Hafizah

Abstract

Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya melalui alokasi anggaran yang memadai. Namun, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran negara telah menimbulkan persoalan serius, khususnya dalam sektor pendidikan. Kebijakan tersebut memangkas anggaran pendidikan hingga di bawah batas minimal 20% sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945. Hal ini berpotensi melanggar prinsip konstitusional dan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan tenaga pendidik dan akses terhadap pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Fokus utama dalam kajian ini adalah mengulas implikasi yuridis dari kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan dan upaya hukum yang dapat dilakukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi serta pengawasan legislatif oleh DPR. Hasil dari kajian ini menunjukkan pentingnya kontrol hukum dan partisipasi masyarakat untuk menjamin anggaran pendidikan tetap berjalan sesuai amanat konstitusi. 

Article Details

Section

Articles

How to Cite

INKOSTITUSIONALITAS INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2025 TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(5), 111-120. https://doi.org/10.6679/xxjpma58

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.