INKOSTITUSIONALITAS INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2025 TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL
Main Article Content
Abstract
Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya melalui alokasi anggaran yang memadai. Namun, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran negara telah menimbulkan persoalan serius, khususnya dalam sektor pendidikan. Kebijakan tersebut memangkas anggaran pendidikan hingga di bawah batas minimal 20% sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945. Hal ini berpotensi melanggar prinsip konstitusional dan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan tenaga pendidik dan akses terhadap pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Fokus utama dalam kajian ini adalah mengulas implikasi yuridis dari kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan dan upaya hukum yang dapat dilakukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi serta pengawasan legislatif oleh DPR. Hasil dari kajian ini menunjukkan pentingnya kontrol hukum dan partisipasi masyarakat untuk menjamin anggaran pendidikan tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.