PERAN KONSELOR DALAM MEMASTIKAN KERAHASIAAN DAN PRIVASI DATA HASIL ASESMEN PSIKOLOGI

Main Article Content

Neny Dwi Agustin

Abstract

Asesmen psikologi merupakan elemen vital dalam layanan bimbingan dan konseling yang bertujuan memahami kondisi psikologis individu secara mendalam, namun di dalam prosesnya melibatkan pengumpulan data yang bersifat sangat pribadi, seperti kepribadian, emosi, dan riwayat kehidupan. Perlindungan terhadap kerahasiaan dan privasi data hasil asesmen menjadi krusial karena informasi tersebut sangat rentan disalahgunakan apabila tidak dikelola secara etis dan profesional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur untuk mengkaji peran konselor dalam menjaga kerahasiaan data asesmen psikologi. Data dikumpulkan dari berbagai sumber referensi akademik, peraturan hukum, serta kode etik profesi yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa konselor memiliki tanggung jawab etis, hukum, dan teknis dalam memastikan keamanan informasi konseli, termasuk melalui penerapan prinsip informed consent, pembatasan akses informasi, serta pemanfaatan sistem penyimpanan digital yang aman. Konselor juga dituntut untuk memahami dan mematuhi kode etik profesi yang menempatkan prinsip kerahasiaan sebagai pilar utama hubungan konseling. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat merusak kepercayaan konseli dan menghambat proses konseling. Oleh karena itu, dibutuhkan kompetensi teknis, kepekaan etis, serta sikap profesional konselor untuk melindungi hak privasi konseli dan menjamin kualitas layanan psikologi. Kesimpulan dari kajian ini menegaskan bahwa menjaga kerahasiaan dan privasi data asesmen bukan hanya kewajiban hukum dan etika, tetapi juga syarat utama terciptanya hubungan konseling yang aman, efektif, dan berlandaskan pada penghargaan terhadap martabat manusia.

Article Details

Section

Articles