ANALISIS KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK PADA PERUSAHAAN ASURANSI PT ASURANSI JIWASRAYA
Main Article Content
Abstract
Akuntan perlu memahami kode etik karena profesi ini memiliki peranan krusial di bidang ekonomi. Kode etik akuntan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sesuai kompetensi yang dimiliki, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja mereka. Kode etik juga menjadi panduan dalam menegakkan etika dan perilaku profesional di lingkungan kerja. Seiring dengan perkembangan teknologi dan persaingan yang semakin ketat, pelanggaran etika profesi pun makin meningkat. Pelanggaran kode etik dapat merusak citra akuntan publik dan memunculkan keraguan terhadap hasil audit mereka. Studi literatur ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai tindakan yang menyimpang dari kode etik akuntan publik yang terjadi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya di Indonesia, khususnya terkait penyusunan laporan keuangan. Tujuan utama dari analisis ini adalah menjelaskan konsep kode etik serta prinsip-prinsip dasar etika profesi akuntan yang dilanggar oleh PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus PT Jiwasraya, terdapat empat prinsip dasar etika akuntan yang dilanggar: integritas, objektivitas, kompetensi, serta kehati-hatian dan perilaku professional.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
[1] Karen, K., Yenanda, K., & Evelyn, V. (2022). Analisa Pelanggaran Kode Etik Akuntan Publik Pada Pt Garuda Indonesia Tbk. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 189–198. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.519
[2] Muria, R. M., & Alim, M. N. (2021). Perilaku Etis Dan Kode Etik Akuntan Profesional Dalam Akuntan Publik. Wacana Equiliberium (Jurnal Pemikiran Penelitian Ekonomi), 9(01), 41–52. https://doi.org/10.31102/equilibrium.9.01.41-52
[3] Natalis Christian, L. J. (2022). Analisis Kasus Pt. Asuransi Jiwasraya (Persero) Dengan Teori Dasar Fraud. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 5(3), 494–512.