TRANSFORMASI PEMBAYARAN PAJAK DI INDONESIA: TANTANGAN DAN PELUANG IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX TAHUN 2025
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas mengenai perubahan sistem pembayaran pajak di Indonesia melalui implementasi sistem Coretax sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini dikembangkan untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran kedalam satu platform digital yang terintegrasi. Artikel ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan tinjauan Pustaka untuk menganalisis tantangan dan peluang yang dihadapi dalam implementasi Coretax pada tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi keterbatasan infrastruktur digital di wilayah 3T, rendah tingkat literasi digital, serta ancaman terhadap keamanan data. Dengan demikian, Coretax juga membawa peluang besar, seperti efisiensi pembayaran pajak secara real-time, peningkatan kepatuhan dari wajib pajak, serta kemampuan sistem dalam mengelola data dalam berskala besar. Perubahan ini dianggap sebagai Langkah strategis dalam mencapai sistem perpajakan yang modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
DJP. (2024). CORETAX. Retrieved from https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax
2. Herbert, L. (2017). Digital Transformation: Build Your Organization's Future for the Innovation Age. Bloomsbury Publishing. Retrieved from https://www.google.co.id/books/edition/Digital_Transformation/UtY4DwAAQBAJ?hl=en&gbpv=1
3. Panjaitan, M. R., & Yuna. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 51-60.
4. Puspita, D., & Sari, N. P. (2022). antangan Transformasi Digital Administrasi Pajak di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 112-120.
5. Rahmawati, R., & Nurcahyani, N. (2025). Coretax System Dalam Upaya Reformasi Administrasi Perpajakan, Apa Urgensinya? Jurnal Financia, 6(1).
6. Ramadhan, B. D., & Amanah, L. (2024). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wp Orang Pribadi. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 13(8).
7. Rizal, M., Permana, N., & Qalbiya, F. (2024). Transformasi Sistem Perpajakan di Era Digital: Tantangan, Inovasi, dan Kebijakan Adaptif. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 4(4), 340-348.
8. Utama, K. C., & Yuliana, L. (2025). Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) terhadap Efisiensi KInerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. MASMAN : Master Manajemen, 3(2), 43-56.
9. Wahyudi, R., & Pramudito, A. (2023). Kesiapan SDM dalam Implementasi Sistem Perpajakan Digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 10(1), 55-67.
10. Wala, G. N., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax: Analisis Hukum dan Akuntansi. Jurnal Komunikasi dan Ilmu Sosial, 2(4), 143-148.