PENGARUH KUALITAS PELAYANAN KONSULTAN PAJAK DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR KONSULTAN PAJAK LOGISTAX MITRATAMA SOLUSI TANGERANG SELATAN
Main Article Content
Abstract
This study is motivated by the strategic importance of corporate taxpayer compliance in optimizing state revenue, influenced by the quality of tax consultant services and taxpayer awareness. The purpose of this research is to analyze the effect of these two factors, both partially and simultaneously, on corporate taxpayer compliance at the Logistax Mitratama Solusi Tax Consultant Office in South Tangerang. This research employs a quantitative method with a causal associative design. The population consists of 110 corporate taxpayers, and a sample of 86 respondents was determined using the Slovin formula (5% margin of error) with a convenience sampling technique. Data were collected through a Likert-scale questionnaire and analyzed using validity tests, reliability tests, classical assumption tests, multiple linear regression, t-tests, F-tests, and the coefficient of determination (R²) with SPSS version 29. The results show that the quality of tax consultant services and taxpayer awareness have a significant positive effect on corporate taxpayer compliance, both partially and simultaneously, with a combined contribution of 61.4%. These findings emphasize the importance of enhancing tax consultant service professionalism and fostering taxpayer awareness as effective strategies to strengthen voluntary and sustainable tax compliance.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kepatuhan wajib pajak badan sebagai elemen strategis dalam optimalisasi penerimaan negara, yang dipengaruhi oleh kualitas pelayanan konsultan pajak dan kesadaran wajib pajak. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaruh kedua faktor tersebut, baik secara parsial maupun simultan, terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Konsultan Pajak Logistax Mitratama Solusi di Tangerang Selatan. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan desain asosiatif kausal. Populasi terdiri dari 110 wajib pajak badan, dan sampel sebanyak 86 responden ditentukan dengan rumus Slovin (taraf kesalahan 5%) menggunakan teknik convenience sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner skala Likert dan dianalisis dengan uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, regresi linier berganda, uji t, uji F, serta koefisien determinasi (R²) menggunakan SPSS versi 29. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan konsultan pajak dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan, baik secara parsial maupun simultan, dengan kontribusi bersama sebesar 61,4%. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme layanan konsultan pajak dan pembinaan kesadaran fiskal sebagai strategi efektif untuk memperkuat kepatuhan sukarela dan berkelanjutan.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
[1] Astrid, Ghea B., and Haula Rosdiana. 2022. “Keberlanjutan: Jurnal Manajemen Dan Jurnal Akuntansi Analisis Kepatuham Wajib Pajak Berbasis Gender Bagi
[2] Hardiningsih, P. 2011. “Pancawati Hardiningsih Program Studi Akuntansi Universitas Stikubank Jl . Kendeng V Bendan Ngisor Semarang 50233 Dominasi Pajak Sebagai Sumber Penerimaan Merupakan Satu Hal Yang Sangat Wajar , Sumber Penerimaan Ini Mempunyai Umur Tidak Terbatas , Terlebih.” Dinamika Keuangan Dan Perbankan 3(1):126–43.
[3] Indriati, Henny, Sri Laksmi Pardanawati, Wikan Budi Utami, and Nofi Wahyuningtyas. 2022. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Kabupaten Klaten).” Jurnal Akuntansi Dan Pajak (2):475–82.
[4] Rumiyatun, Wardani Dan. 2017. “Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus WP PKB Roda Empat Di Samsat Drive Thru Bantul ).” 5(1). doi: 10.24964/ja.v5i1.253.
[5] Sari, Indah, Dahniyar Daud, and Ruslan Ahmad. 2024. “Pengaruh Kewajiban Moral, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan.” 20(2):285–98
[6] Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15. https://doi.org/10.24964/ja.v5i1.253
[7] Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
[8] Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: CV Andi Offset
Pelaku UMKM Apotek Di Jabodetabek.” Jurnal Akuntansi 7(2):105–16.