Analisis Efektivitas Penerapan Kebijakan Pemadanan NIK Menjadi NPWP Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Sumedang Tahun 2024
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Sumedang pada tahun 2024, mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi serta menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian terapan dengan metode kualitatif deskriptif, menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Sumedang, yang tercermin dari peningkatan rasio kepatuhan penyampaian SPT hinga mencapai 93,54% pada tahun 2024. Namun, efektivitas ini tidak berdiri sendiri, melainkan sangat bergantung pada perannya sebagai fondasi bagi sistem pengawasan coretax. Dampak paling signifikan dari kebijakan ini bersifat psikologis, yaitu munculnya "perasaan diawasi" pada diri wajib pajak yang mendorong kepatuhan.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Ardin, G. (2022). Estimasi Dampak Fiskal Penggunaan NIK Sebagai NPWP: Sebuah Studi Empiris. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 333–342.
Arikunto, S. (2024). Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek (Edisi Kelima). Pt RINEKA CIPTA.
Darmawan Putra, B., Kamilia, I., Afroh, F., & Zulkarnnaeni, A. S. (2024). The Effect of Matching NIK as NPWP on Taxpayer Compliance (Income Tax OP Article 21 Employees at the Employment Social Security Organizing Agency in Besuki Raya) Article Info ABSTRACT. Dalam West Science Accounting and Finance (Vol. 2, Nomor 03).
Ilkham, M., & Haryanto, H. (2020). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas. Diponegoro Journal of accounting, 6(2), 1–9.
Kautsar Riza Salman, H. T. (2020). Pengantar Perpajakan : Cara Meningkatkan Kepatuhan Pajak. Indeks.
Kementerian Keuangan Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Prabadianto. (2021). Analisis Tax Planning Pada Biaya Corporate Social Responsibility (Csr) Sebagai Strategi Optimalisasi Penghematan Pajak Penghasilan Badan Di Pt Bukit Asam Tbk.
Priansa, dkk. (2021). Manajemen Perkantoran: Efektif, Efisien, dan Profesional. Alfabeta.
Priyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif . Zifatama Publishing.
Resmi. (2020). Perpajakan : Teori dan Kasus. Salemba Empat.
Rozy, F., Bachmid, R., Agustianto, J. P., Kepatuhan, M., Pajak, W., Kantor, D., Pajak, P., Bekasi, P., & Tahun, B. (2023). Analisis Ekstensifikasi Pajak Atas Kebijakan Nik Menjadi NPWP Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat Tahun 2022. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(6), 709–717.
Tan, E., & Pradita, A. A. (2020). Pengaruh Faktor Internal, Sanksi dan Modernisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Pengembangan Wiraswasta, 22(02), 103. https://doi.org/10.33370/jpw.v22i02.420
Tika, P. (2021). Budaya Organisasi dan Peningkatan Kinerja Perusahaan. Bumi Aksara.
Tobing, E. G. L. (2022). Modernisasi administrasi perpajakan: NIK menjadi NPWP. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2), 183–193.
Yusuf, A. M. (2021). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan Edisi Kedua. Kencana.