PERAN PEMAHAMAN AKUNTANSI DAN PENERAPAN SANKSI PERPAJAKAN DALAM MENDORONG KEPATUHAN PADA WAJIB PAJAK PRIBADI (Studi Kasus KPP Pratama Jakarta Kembangan)

Main Article Content

Ester Octaviani Zeremi
Lukmanul Hakim

Abstract

The level of taxpayer compliance in Indonesia is still relatively low, even though taxes are the main source of state revenue. This study aims to examine the effect of accounting understanding and the application of tax sanctions on individual taxpayer compliance. The study was conducted at the Jakarta Kembangan Tax Office (KPP Pratama) using a quantitative approach with a causal associative approach. The sample consisted of 100 respondents selected using a convenience sampling technique, and data were collected through questionnaires analyzed using multiple linear regression. The results showed that accounting understanding had a positive and significant effect on taxpayer compliance, while the application of tax sanctions had no significant effect. This finding indicates that improving taxpayer accounting literacy is more effective in encouraging compliance than simply enforcing sanctions. The implications of this study encourage tax authorities to place greater emphasis on tax accounting education and mentoring in compliance improvement strategies. This research contributes to the development of fiscal policy and academic literature related to tax compliance behavior.


Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah, meskipun pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pemahaman akuntansi dan penerapan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penelitian dilakukan di KPP Pratama Jakarta Kembangan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian asosiatif kausal. Sampel terdiri dari 100 responden yang dipilih menggunakan teknik convenience sampling, dan data dikumpulkan melalui kuesioner yang dianalisis dengan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman akuntansi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan penerapan sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan literasi akuntansi wajib pajak lebih efektif dalam mendorong kepatuhan dibandingkan dengan penegakan sanksi semata. Implikasi dari penelitian ini mendorong otoritas pajak untuk lebih menekankan pada edukasi dan pendampingan akuntansi perpajakan dalam strategi peningkatan kepatuhan. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan fiskal dan literatur akademik terkait perilaku kepatuhan perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERAN PEMAHAMAN AKUNTANSI DAN PENERAPAN SANKSI PERPAJAKAN DALAM MENDORONG KEPATUHAN PADA WAJIB PAJAK PRIBADI (Studi Kasus KPP Pratama Jakarta Kembangan). (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 23(12), 11-20. https://doi.org/10.2324/nqhk1e34

References

Ajzen, I. (2002). Perceived behavioral control, self-efficacy, locus of control, and the theory of planned behavior. Journal of Applied Social Psychology, 32(4), 665–683. https://doi.org/10.1111/j.1559-1816.2002.tb00236.x

Astina, I. P. S., & Setiawan, P. E. (2018). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas

Khasanah, L. N. (2016). Kepatuhan Wajib Pajak: Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya (Studi Pada Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 yang Terdaftar di KPP Pratama Surakarta dan Boyolali). Skripsi.Universitas Muhammadiyah Surakarta

Mardiasmo. (2018). Edisi Terb. Jakarta: Andi Offset. Perpajakan. Edisi Terb. Jakarta: Andi Offset. Perpajakan, 143.

Meutiaa, T., Rayb, S. A., & Rizalc, Y. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Membayar Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (studi pada wajib pajak kendaraan bermotor di kota langsa). Jurnal Mahasiswa Akuntansi Samudra, 2(3), 216–229. https://ejurnalunsam.id/

Milgram, S. (1963). Behavioral study of obedience. The Journal of Abnormal and Social Psychology, 67(4), 371.

Permata, L. I. (2020). Pengaruh pemahaman peraturan, kesadaran, sanksi, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 1–21.

PMK Nomor 39/PMK.03/2018. (2018). Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Peraturan.Bpk.Go.Id, 1–66. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/112141/pmk-no-39pmk032018

Risal, & Burhan Sutanto. (2021). Analisis Pengaruh Pemahaman dan Kesadaran Wajib Pajak Daerah Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak di Kota Pontianak. In Jurnal Akuntansi, Auditing & Investasi (JAADI) (Vol. 1, Issue 2, pp. 1–6).

Yuesti, A., Gede, N., Prananta, W., Ayu, D., & Bhegawati, S. (2022). 612614791-1-Sm. Anik Yuesti, Nyoman Gede Wimana Prananta, Desak Ayu Sriary Bhegawati, 7(1), 7–18.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.