PENGARUH PERAN PAJAK DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI PIP DAN KIPK DI INDONESIA PADA TAHUN 2024
Main Article Content
Abstract
Pajak adalah sumber pendapatan terpenting negara. Hasil dari pajak ini akan digunakan untuk memperluas layanan publik, terutama di bidang pendidikan di Indonesia. Pendidikan diyakini sebagai salah satu pilar terpenting dalam membantu meningkatkan kualitas hidup manusia di masa yang akan datang. Dengan demikian, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis secara menyeluruh terkait peran pajak melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia pada tahun 2024. Analisis ini menggunakan metode kuantitatif dengan fokus pada analisis regresi berganda berdasarkan SPSS 25. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diambil dari sumber resmi Badan Pusat Statistik (BPS) melalui laporan Realisasi Pendapatan Negara. Penelitian ini menemukan hubungan positif yang signifikan antara semua variabel independen (p-value < 0,05), yang membuktikan bahwa program bantuan pajak melalui Program Indonesia Pintar dan KIP Kuliah berdampak positif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia pada tahun 2024.
Kata kunci: Peran Pajak, Kualitas Pendidikan, Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Amachi, T.C., Irma., & Dara, A. (2019). Hukum Pajak. Universitas Terbuka
Badan Pusat Statistik. (2024, Juni 24). Realisasi Pendapatan Negara - Milyar Rupiah. Jakarta: BPS. Diakses pada 10 Mei 2025 dari https://www.bps.go.id.
Badan Pusat Statistik. (2024, November 22). Statistik Pendidikan 2024. Jakarta: BPS. Diakses dari Statistik Pendidikan 2024 pada 10 Mei 2025.
Bastian, I. (2022). Akuntansi Pendidikan. Universitas Terbuka
Candrasari, I.A., A’ini, F.Z., & Turkiran, M. (2022). “Pengaruh anggaran pendidikan dan kesehatan terhadap indeks pembangunan”. Journal of Applied Bussiness and Economic (JABE), 9(2), 130-132.
Caroline, M. (2022). “Pengaruh pengeluaran pemerintah di bidang subsidi, pendidikan dan kesehatan terhadap kemiskinan”. Jurnal Budget – Pusat Kajian Anggaran, 7(1), 167-170.
Herdiansyah. Heru. Raymond, S. Sria, D. Aulia, P. & Siti, F. (2023). Pendidikan Indonesia dalam Coretan Pena. Langgam Pustaka.
Huda, A.R., Puspita, A.R., Nurhasanah. S., & Malik. A. (2024). “Peran kebijakan fiskal dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia sebagai negara berkembang”. Kalianda halok gagas, 7(2), 190-193.
Indonesia.go.id. (2024). “Alokasi Program Indonesia Pintar 2024 Bertambah”. Diakses pada 23 Mei dari Indonesia.go.id - Alokasi Program Indonesia Pintar 2024 Bertambah
Irianto, A. (2017). Pendidikan sebagai investasi dalam pembangunan suatu bangsa. Kencana.
Peraturan No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tim Kementerian Keuangan. (2024). Informasi APBN 2024 mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat 4.
Undang-Undang No. 16 tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wardhana, A., Kharisma, B., & Fauzy, Z. (2023). “Determinan ketimpangan pendidikan provinsi di Indonesia”. Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika, 21(1), 102-107.
Wilantari, R.N. (2021). “Peran pendidikan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat pendekatan teori absolute income dan teori investasi modal manusia”. Jurnal Manajemen Jayanegara, 13(1), 20-25.