ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN SETELAH DIBERLAKUKAN CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM PADA PT X
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan setelah diterapkannya Core Tax Administration System (Coretax), serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi, khususnya di PT X. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi yang dilakukan pada awal tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax memberikan manfaat berupa peningkatan otomatisasi dan efisiensi pelaporan pajak, yang berkontribusi pada meningkatnya kepatuhan pelaporan SPT Masa di PT X. Namun demikian, penelitian juga menemukan adanya kendala teknis, seperti gangguan sistem dan fitur yang kurang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Berdasarkan temuan ini, penelitian merekomendasikan agar Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan dukungan teknis serta mengembangkan fitur sistem yang lebih adaptif, guna mendukung pengembangan sistem perpajakan digital yang lebih efektif di Indonesia.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
CNBC Indonesia. 2024. “Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Untuk Coretax,” 2024. https://www.cnbcindonesia.com.
Davis, F. D. 1989. Perceived Usefulness, Perceived Ease of Use, and User Acceptance of Information Technology. MIS Quarterly.
Fitriya. 2023. “PSIAP DJP: Pengertian, Manfaat, Dan Implementasinya.” Klikpajak. 2023. https://klikpajak.id/blog/psiap-djp/.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wahyuni, Nita, and Pipin Kurnia dan Astrid Faradisty. 2020. “Analisa Pengaruh Penerapan E-System Perpajakan Dan Kebijakan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Di KPP Pratama Bangkinang).” Jurnal Politeknik Caltex Riau 13.
Waluyo. 2020. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.