FENOMENA BISNIS AIR DOA DI PLATFORM DIGITAL DALAM PANDANGAN EKONOMI SYARIAH

Main Article Content

Sabila Nur Amalia Rahmawati Sabila Nur Amalia Rahmawati
Renata Luhtitisari
Firza Yunita Salsabila
Aulia Respita Wulan
Andreas Sandy Vivaldo
Rakan Dzaky
Dr. Waluyo, Lc., M.A.

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena bisnis air doa di platform digital dari perspektif ekonomi syariah. Air doa merupakan air yang telah di doakan oleh tokoh agama dan dipercaya memiliki manfaat spiritual. Fenomena ini berkembang pesat diera digital dengan banyaknya pelaku usaha yang menjual air doa doa melalui marketplace daring. Penilitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian praktik jual beli air doa dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti tauhid, keadilan, maslahat dan keseimbangan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik analis konten terhadap produk air doa di platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli air doa menimbulkan kontroveksi karena berpotensi menyimpang dari nilai-nilai syariah terutama terkait komersialisasi ibadah, ketidakjelasan manfaat produk (gharar), dan ketidakseimbangan antara risiko dan keuntungan. Oleh karena itu, bisnis ini dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

FENOMENA BISNIS AIR DOA DI PLATFORM DIGITAL DALAM PANDANGAN EKONOMI SYARIAH. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 17(8), 141-150. https://doi.org/10.2324/4316sg97

References

Azharghany, R. (2020). Konsumsi Yang-Sakral: Amalan dan Air Doa sebagai Terapi Religius Di Probolinggo. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 7(1), 138–178. https://doi.org/10.33650/at-turas.v7i1.932

Azharghany, R. (2021). Konstruksi Media Dakwah : Tradisi Versus Ekonomi dalam Pemasaran Air Doa Rojabi Azharghany Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo , Indonesia Email : azharghany@gmail.com PENDAHULUAN Saat ini dengan mudah kita bisa mendapati fenomena di media sosial d. Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam, 7.

Bone, U. M. (2019). SEMIOTIK. January. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.21963.41767

Khatimah, H., Nuradi, N., & Alim, A. (2024). Konsep Jual Beli dalam Islam dan Implementasinya pada Marketplace. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 43. https://doi.org/10.29040/jiei.v1i1.12352

Mujiatun, S. (2013). Jual Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna’. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 13(September), 202–216.

Mursal, M. (2017). IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH: Alternatif Mewujudkan Kesejahteraan Berkeadilan. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 1(1), 75–84. https://doi.org/10.24815/jped.v1i1.6521

https://muslim.or.id/23842-fatwa-ulama-hukum-menjual-air-yang-dibacakan-ruqyah.html?utm_source=chatgpt.com

Qolbi, A. U., Awali, H., Stiawan, D., Devy, H. S., Abdurrahman, U. I. N. K. H., & Pekalongan, W. (2023). Penerapan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah Pada Pasar Tradisional Di Indonesia. Jurnal Sahmiyya, 2(1), 19–30.

Wekke Suardi, I. dkk. (2019). Metode Penelitan Sosial. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.