FENOMENA BISNIS AIR DOA DI PLATFORM DIGITAL DALAM PANDANGAN EKONOMI SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas fenomena bisnis air doa di platform digital dari perspektif ekonomi syariah. Air doa merupakan air yang telah di doakan oleh tokoh agama dan dipercaya memiliki manfaat spiritual. Fenomena ini berkembang pesat diera digital dengan banyaknya pelaku usaha yang menjual air doa doa melalui marketplace daring. Penilitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian praktik jual beli air doa dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti tauhid, keadilan, maslahat dan keseimbangan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik analis konten terhadap produk air doa di platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli air doa menimbulkan kontroveksi karena berpotensi menyimpang dari nilai-nilai syariah terutama terkait komersialisasi ibadah, ketidakjelasan manfaat produk (gharar), dan ketidakseimbangan antara risiko dan keuntungan. Oleh karena itu, bisnis ini dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Azharghany, R. (2020). Konsumsi Yang-Sakral: Amalan dan Air Doa sebagai Terapi Religius Di Probolinggo. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 7(1), 138–178. https://doi.org/10.33650/at-turas.v7i1.932
Azharghany, R. (2021). Konstruksi Media Dakwah : Tradisi Versus Ekonomi dalam Pemasaran Air Doa Rojabi Azharghany Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo , Indonesia Email : azharghany@gmail.com PENDAHULUAN Saat ini dengan mudah kita bisa mendapati fenomena di media sosial d. Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam, 7.
Bone, U. M. (2019). SEMIOTIK. January. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.21963.41767
Khatimah, H., Nuradi, N., & Alim, A. (2024). Konsep Jual Beli dalam Islam dan Implementasinya pada Marketplace. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 43. https://doi.org/10.29040/jiei.v1i1.12352
Mujiatun, S. (2013). Jual Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna’. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 13(September), 202–216.
Mursal, M. (2017). IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH: Alternatif Mewujudkan Kesejahteraan Berkeadilan. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 1(1), 75–84. https://doi.org/10.24815/jped.v1i1.6521
Qolbi, A. U., Awali, H., Stiawan, D., Devy, H. S., Abdurrahman, U. I. N. K. H., & Pekalongan, W. (2023). Penerapan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah Pada Pasar Tradisional Di Indonesia. Jurnal Sahmiyya, 2(1), 19–30.
Wekke Suardi, I. dkk. (2019). Metode Penelitan Sosial. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.