Abstract
Penundaan pembagian harta warisan merupakan fenomena yang sering terjadi di masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya ketika salah satu orang tua pewaris masih hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh keberadaan salah satu orang tua yang masih hidup terhadap keputusan penundaan pembagian warisan dan implikasi hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis, melalui studi kasus, wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap masyarakat serta tokoh-tokoh terkait di Kabupaten Batu Bara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan warisan lebih didasarkan pada pertimbangan sosial dan budaya lokal, seperti menjaga perasaan dan menghormati orang tua yang masih hidup, daripada pada dasar hukum yang sah. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara norma hukum positif (das sollen) dan praktik masyarakat (das sein), serta menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi konflik antar ahli waris, dan pembagian yang tidak adil. Temuan ini memperlihatkan perlunya pendekatan hukum yang lebih humanis dan edukatif dalam menyelaraskan norma hukum waris dengan nilai-nilai sosial budaya lokal.