ANALISIS STRATEGI AMERIKA SERIKAT DAN TIONGKOK DALAM MENANGGULANGI CYBER CRIME PASCA-PANDEMI
Main Article Content
Abstract
Pandemi COVID-19 telah mempercepat transformasi digital global beriringan dengan meningkatnya risiko kejahatan siber akibat melonjaknya ketergantungan digital. Sebagai dua negara besar global, Amerika Serikat dan Tiongkok menghadapi tantangan dan ancaman yang sama namun menanggulanginya dengan strategi yang berbeda. Jurnal ini menganalisis strategi kedua negara tersebut dalam menghadapi kejahatan siber khususnya pasca-pandemi, dengan mencakup kebijakan nasional utama, peran kelembagaan nasional, kerangka hukum, serta kerja sama internasional dari masing-masing negara. Amerika Serikat memajukan strategi berbasis dokumen strategisnya, yaitu National Cybersecurity Strategy 2023, yang menyoroti kerja sama internasional dan penguatan respons multilateral. Di sisi lain, Tiongkok menekankan strategi state-centric dengan menggunakan prinsip kedaulatan siber dan peninjauan ketat terhadap dinamika siber melalui Cyberspace Administration of China (CAC). Kedua negara ini memiliki persamaan dalam hal komitmen terhadap perlindungan infrastruktur, namun ideologi dan geopolitik masing-masing negara yang membentuk karakter masing-masing negara menjadi pembeda antar keduanya. Studi ini menunjukkan bahwa kejahatan siber pasca-pandemi telah menjadi ajang baru dalam kompetisi dominasi global, namun tetap menyediakan peluang kerja sama dalam isu-isu yang bersifat transnasional.
Kata kunci: Kejahatan Siber, Keamanan Siber, Strategi Nasional, Amerika Serikat, Tiongkok, Tata Kelola Digital.
Abstract
The COVID-19 pandemic has accelerated global digital transformation while increasing the risks associated with cybercrime due to growing digital dependence. As two of the world’s major powers, the United States and China have faced similar cyber threats but have adopted notably different strategies in response. This study examines each country’s post-pandemic cybersecurity approach, focusing on national policy frameworks, institutional roles, legal regulations, and international cooperation efforts. The United States has advanced a strategy guided by its 2023 National Cybersecurity Strategy, which emphasizes multilateral engagement and collaboration between the public and private sectors. In contrast, China has pursued a state-centric model rooted in the principle of cyber sovereignty, with strict regulatory oversight led by the Cyberspace Administration of China (CAC). While both nations share a commitment to protecting critical infrastructure and addressing cyber threats, their approaches are shaped by distinct political ideologies and geopolitical interests. The findings suggest that cybercrime in the post-pandemic era has become a strategic domain for global power competition, highlighting the necessity for cross-border cooperation on transnational cyber issues.
Keywords: Cybercrime, Cyber Security, National Strategy, United States, China, Digital Governance.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.