Implementasi Percepatan Sertifikasi Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Sidoarjo
Main Article Content
Abstract
Permasalahan kepemilikan tanah yang belum bersertifikat masih menjadi isu krusial dalam sistem pertanahan di Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari reforma agraria untuk mempercepat pemberian legalitas atas tanah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi percepatan sertifikasi tanah melalui program PTSL di Kabupaten Sidoarjo dengan menggunakan teori implementasi program dari David C. Korten (1998). Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substantif, program PTSL sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Desa Sawotratap dan Desa Sentul. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, minimnya sosialisasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Dari sisi pelaksana, terdapat kendala kapasitas kelembagaan dan persoalan integritas, termasuk temuan pungutan liar oleh aparat desa. Sementara itu, dari sisi kelompok sasaran, sebagian masyarakat belum terjangkau secara optimal akibat kurangnya edukasi dan kepercayaan terhadap program. Dengan demikian, keberhasilan program sangat ditentukan oleh sinergi antara desain program yang tepat, kapasitas organisasi pelaksana yang memadai, dan pendekatan partisipatif terhadap kelompok sasaran.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.