IMPLEMENTASI TERHADAP KEBIJAKAN PERBUB NOMOR 26 TAHUN 2021 TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH DI MASING-MASING DESA: STUDI KASUS DI DESA DAWUHAN KEC. TALANG KAB. TEGAL

Main Article Content

Riyyun Salsabila Rhomana
Mohamad Firdaus

Abstract

Artikel ini akan membahas Implementasi Kebijakan Perbub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Dawuhan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Dalam artikel ini, tantangan teknis dan politis dalam penerapan kebijakan ekonomi sirkular dianalisis melalui teori implementasi Grindle (2017) yang dimodifikasi dengan pendekatan kontekstual pedesaan Indonesia. Metode dalam artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui triangulasi data wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen kebijakan. Hasil yang dapat dilihat dari kajian ini berupa polarisasi partisipasi masyarakat (12% otonom berbasis kesadaran vs. 50% bergantung insentif), keterbatasan infrastruktur TPS 3R akibat konflik lahan, serta pengabaian kearifan lokal gotong royong sebagai potensi solusi. Kesimpulan dari penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan terhambat oleh ketidakselarasan kapasitas desa dengan kompleksitas kebijakan, sehingga diperlukan integrasi modal sosial-budaya dalam strategi partisipasi adaptif.


 


This article will discuss the Implementation of the Policy of Perbub Number 26 of 2021 concerning Source-Based Waste Management in Dawuhan Village, Talang District, Tegal Regency. In this article, the technical and political challenges in implementing circular economy policies are explained through the implementation of Grindle's theory (2017) modified with a contextual approach to rural Indonesia. The method in this article uses a qualitative descriptive approach through triangulation of in-depth interview data, field observations, and analysis of policy documents. The results that can be seen from this study are the polarization of community participation (12% awareness-based autonomy vs. 50% relying on incentives), limited 3R TPS infrastructure due to land conflicts, and the neglect of local wisdom of mutual cooperation as a potential solution. The conclusion of the study shows that policy implementation is hampered by the misalignment of village capacity with the complexity of the policy, so that integration of socio-cultural capital is needed in an adaptive participation strategy.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Riyyun Salsabila Rhomana, Universitas Terbuka

Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,

Universitas Terbuka

Mohamad Firdaus, Universitas Terbuka

Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,

Universitas Terbuka

How to Cite

IMPLEMENTASI TERHADAP KEBIJAKAN PERBUB NOMOR 26 TAHUN 2021 TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH DI MASING-MASING DESA: STUDI KASUS DI DESA DAWUHAN KEC. TALANG KAB. TEGAL. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 9(8), 61-70. https://doi.org/10.9963/vdq81749

References

Arifin, B. (2023). Modal sosial dalam pengelolaan lingkungan. UGM Press.

Badan Pusat Statistik [BPS] Kabupaten Tegal. (2023). Statistik lingkungan hidup kabupaten Tegal.

Cohen, J. M., & Uphoff, N. T. (2019). Rural development participation: Concepts and measures for project design. Journal of Development Studies, 55(2), 201–219.

Creswell, J. W. (2021). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches(5th ed.). Sage Publications.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal. (2023). Laporan tahunan pengelolaan sampah.

Efendri, E., & Harahap, L. (2023). Sosialisasi ekonomi sirkular bagi masyarakat desa. Jurnal Abdi Inovatif, 2(2), 92–104.

Escobar, A. (2020). Pluriversal politics: The real and the possible. Duke University Press.

Grindle, M. S. (2017). Politics and policy implementation in the third world. Princeton University Press.

Hartanto, R. (2023). Evaluasi kebijakan pengelolaan sampah. Deepublish.

Kementerian Dalam Negeri. (2020). Peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan sampah desa.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK]. (2023). Statistik pengelolaan sampah nasional. Jakarta.

Kristianto, A. H., Suryanto, T., & Wijaya, A. F. (2022). Potensi pengembangan ekonomi sirkular kerakyatan. Jurnal Maneksi, 11(1), 231–236.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). Sage.

Pemerintah Desa Dawuhan. (2021–2024). Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Pemerintah Kabupaten Tegal. (2019). Peraturan daerah kabupaten Tegal nomor 3 tahun 2019 tentang RPJMD.

Pemerintah Kabupaten Tegal. (2021). Peraturan bupati nomor 26 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Pratiwi, N. P., & Hilmiawan, G. A. (2024). Implementasi akuntansi lingkungan dalam ekonomi sirkular. Jurnal Akuntansi, 12(1), 35–45.

Republik Indonesia. (2014). Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Susilo, D., & Wahyuni, S. (2024). Dinamika pengelolaan sampah desa di Jawa Tengah. Jurnal Lingkungan Hidup Indonesia, 15(1), 23–40.

Winarno, B. (2021). Kebijakan publik: Teori, proses, dan studi kasus. Center for Academic Publishing Service.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.