ANALISIS UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA BAGI ANAK PENDERITA STUNTING DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Di Indonesia, masalah gizi yang signifikan disebut sebagai stunting yang dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Perekonomian negara dan kesehatan anak dapat dipengaruhi oleh stunting dalam orientasi waktu yang panjang maupun pendek. Studi ini menyelidiki upaya yang dilakukan untuk penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi anak-anak yang hidup dalam kondisi stunting di Indonesia. Mendapatkan pendidikan yang layak merupakan hak anak, perawatan medis, dan nutrisi yang cukup dan baik menjadi prioritas utama dalam konteks ini. Riset ini dilakukan secara literatur review untuk mencari referensi dan menganalisis informasi dari berbagai sumber yang relevan dan kredibel tentang upaya penegakan hak asasi manusia bagi anak penderita stunting di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Berdasarkan Pasal 52 dan 53 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, anak memiliki hak asasi yang meliputi hak untuk hidup, memperoleh kualitas hidup yang layak, serta hak untuk mendapatkan perlindungan sejak dalam kandungan. Dalam hal ini, negara bersama dengan orang tua memegang tanggung jawab utama untuk menjamin, menghormati, dan melindungi hak-hak anak tersebut, termasuk memenuhi hak mereka atas kesehatan dan kesejahteraan anak. Banyak upaya yang dilakukan untuk menangani stunting, tetapi masih banyak anak yang tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan dan gizi. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan stunting termasuk kemiskinan, kurangnya pendidikan tentang pola asuh anak, dan kurangnya akses ke air bersih. Dalam hal ini terdapat upaya penegakan HAM bagi anak penderita stunting yaitu, implementasi program perbaikan gizi, yang termasuk suplementasi vitamin dan mineral untuk ibu hamil dan anak-anak, serta penyiapan program perbaikan gizi.
Kata kunci: Anak, HAM, Stunting, Upaya.
Abstract
In Indonesia, significant nutritional problems are referred to as stunting which can affect children's growth and development. The country's economy and children's health can be affected by stunting in both the long and short term. This study investigates efforts made to enforce human rights for children living in stunted conditions in Indonesia. Getting a decent education is a child's right, medical care, and adequate and good nutrition are top priorities in this context. This research was conducted through a literature review to find references and analyze information from various relevant and credible sources about efforts to enforce human rights for children with stunting in Indonesia. In Indonesia, research results show that referring to Article 52 and 53 of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, children have basic rights, including the right to live, to have a better life, and to receive protection since they are still in the womb. In this case, the state together with parents have an important responsibility in guaranteeing and protecting the basic rights of these children., including fulfilling their rights to health and welfare. Many efforts have been made to address stunting, but many children still do not have adequate access to health and nutrition services. Factors that cause stunting include poverty, lack of education about parenting patterns, and lack of access to clean water. In this case, there are efforts to enforce human rights for children with stunting, namely, the implementation of nutritional improvement programs, including vitamin and mineral supplementation for pregnant women and children, and the preparation of nutritional improvement programs.
Keyword: Children, HAM, Stunting, Efforts.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Ardinata, M. 2020. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. 11 (2).
Agri T, A. et, al. 2024. “Menuju Pertumbuhan Seimbang dalam Tantangan SDGs 2 dalam Penanggulangan Kasus Stunting di Indonesia”.
Ariany, F. & Fitriatun, E. 2022. “Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Bagi Penderita Anak Stunting di Kabupaten Lombok Timur”. Jurnal Ilmiah Sangkareang Mataram. 9 (1).
Haryanti, T. & Nurhayati. 2019. “Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Bagi Anak Penderita Stunting”. Jurnal HAM. 10 (2).
Pritasari, Kirana. Upaya Percepatan Penurunan Stunting: Evaluasi Pelaksanaan Tahun 2018 & Rencana Tindak Tahun 2019. Bogor: Kementerian Kesehatan RI, 2019.
Syarif , M. 2020. Menjawab Persoalan Stunting, Gizi Buruk dan SKM - Prof. Dr. dr. Damayanti Rusli Sjarif SpA(K).
S, Almatseir. Prinsip Dasar Ilmu Gizi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tentang hak-hak sosial dan ekonomi rakyat. Jakarta: Sekretariat Negara
Widjaja E, et, al. 2023. “Penegakan Ham Bagi Anak Penderita Stunting Di Indonesia”. Jurnal Sains, Teknologi, Masyarakat dan Jejaring. 5 (2).