IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KEMATIANBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN CABANG PEKANBARU
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Program Jaminan Kematian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota. Dalam Undang – Undang Dasar Negara Repulik Indoneia Tahun 1945 diberitahukan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di Indonesia memiliki sistem jaminan sosial adalah istilah yridis yang dikenal dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN ini merupakan sistem penyelenggara program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak oleh karena itu diadakannya BPJS Ketenagakerjaan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori George. C. Edward III (Subarsono, 2011: 90-92) terdapat 4 indkator yang diperoleh yaitu, komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi secara langsung. Hasil penelitian Implementasi Program Jaminan Kematian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota sudah dilakukan dengan baik, namun dalam pengembangan informasinya masih kurang dikarenakan keterbatasan sosialisasi dan edukasi sehingga perusahaan tidak tertib dalam membayarkan iuran bpjs ketenagakerjaan karyawannya, hal ini menyebabkan kepesertaan bpjs ketenagakerjaan karyawan tidak aktid sehingga ketika proses klaim mengalami kendala.
Kata Kunci : Implementasi, Program jaminan Kematian, Bpjs Ketenagakerjaan.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
[1] Arighi, H. (2020). Ketidaksesuaian Ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
[2] Fath-Hiah, W. N., & Nafiâ, B. A. (2023). Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Pekerja Formal Di BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak: Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 67-75.
[3] Ginting, A. F., Dengo, S., & Kolondam, H. F. (2016). Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di kota manado. Jurnal Administrasi Publik, 3(400).
[4] Habibullah, Habibullah, Kandung Sapto Nugroho, and Juliannes Cadith. Implementasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Di Kota Tangerang. Diss. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2016.