IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUMAH DETENSI IMIGRASI PUSAT KOTA TANJUNGPINANG DALAM MENANGANI PERMASALAHAN IMIGRAN ILEGAL FISHING BY FOREIGNERS
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Kota Tanjungpinang dalam menangani permasalahan imigran ilegal yang terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) oleh warga negara asing. Kota Tanjungpinang memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara-negara seperti Malaysia dan Singapura, menjadikannya titik masuk yang rentan terhadap aktivitas imigrasi ilegal serta pelanggaran hukum kelautan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada pihak-pihak yang berwenang di Rudenim. Kerangka teori yang digunakan mengacu pada model implementasi kebijakan George C. Edward III, yang menekankan pada empat variabel utama yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Rudenim tidak berada di garis depan dalam proses penindakan terhadap pelaku illegal fishing, namun perannya sangat penting dalam proses detensi, deportasi, serta perlindungan hak-hak dasar para deteni. Dalam pelaksanaannya, Rudenim menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan anggaran, kendala komunikasi lintas bahasa, dan keterbatasan teknis sistem informasi. Namun demikian, institusi ini tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, serta berupaya menjaga hubungan diplomatik yang baik melalui proses deportasi yang humanis dan bermartabat.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.