KERJA SAMA KEAMANAN MARITIM INDONESIA DAN AUSTRALIA DALAM PENANGANAN ILLEGAL FISHING

Main Article Content

Andi Rezki Amalia Ramadhani
Agussalim Burhanuddin

Abstract

Indonesia dan Australia merupakan dua negara bertetangga yang berbagi wilayah perbatasan maritim di kawasan strategis seperti Laut Timor dan Laut Arafuru. Wilayah ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi karena kekayaan sumber daya lautnya, tetapi juga rentan terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Aktivitas ini kerap dilakukan oleh nelayan lintas negara dan menjadi tantangan nyata bagi keamanan maritim kedua negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika kerja sama bilateral Indonesia-Australia dalam menangani praktik illegal fishing di wilayah perbatasan, dengan menggunakan kerangka teori neoliberalisme dan konsep keamanan non-tradisional. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-analitis, dengan memanfaatkan data kualitatif dari berbagai sumber, termasuk laporan lembaga resmi, perjanjian bilateral, dan studi kasus penahanan kapal nelayan oleh otoritas Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama bilateral yang dilakukan mencakup patroli maritim bersama, pertukaran informasi intelijen, serta diplomasi perlindungan warga negara. Kedua negara juga memperkuat koordinasi institusional melalui forum kerja sama dan kebijakan bersama yang bertujuan menciptakan tata kelola laut yang berkelanjutan dan stabil secara regional. Kerja sama ini mencerminkan respons kolektif terhadap ancaman non-tradisional yang tidak dapat diselesaikan secara unilateral. Dengan mengedepankan prinsip kepercayaan, saling ketergantungan, dan kepentingan bersama, kerja sama Indonesia-Australia menjadi model yang relevan dalam upaya penguatan keamanan maritim dan perlindungan ekosistem laut di kawasan Asia-Pasifik.


 


          Indonesia and Australia are neighboring countries sharing maritime boundaries in strategically important areas such as the Timor Sea and the Arafura Sea. These waters, rich in marine resources, are increasingly threatened by unreported, unregulated, and illegal fishing (IUU) conducted by cross-border actors. This study analyzes the bilateral maritime security cooperation between Indonesia and Australia in addressing illegal fishing along their maritime border. Employing a neoliberal theoretical framework and the concept of non-traditional security, the research adopts a descriptive-analytical method based on qualitative data drawn from official reports, bilateral agreements, and case studies of fishing vessel detentions by Australian authorities. The findings indicate that the cooperation includes joint maritime patrols, intelligence sharing, and diplomatic engagement to protect detained Indonesian fishermen. Furthermore, both countries enhance institutional coordination through forums and joint policy initiatives aimed at establishing a sustainable and stable regional maritime governance regime. This bilateral cooperation demonstrates a collective response to complex, transnational maritime threats that cannot be resolved unilaterally. Guided by principles of trust, mutual dependence, and shared interests, the Indonesia–Australia partnership serves as a relevant model for strengthening maritime security and protecting marine ecosystems in the broader Asia-Pacific region.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Andi Rezki Amalia Ramadhani, Universitas Hasanuddin

Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,

Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia

Agussalim Burhanuddin, Universitas Hasanuddin

Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,

Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia

How to Cite

KERJA SAMA KEAMANAN MARITIM INDONESIA DAN AUSTRALIA DALAM PENANGANAN ILLEGAL FISHING. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 9(4), 111-120. https://doi.org/10.9963/fnrfcb13

References

Abdurrahman Hakim, M. D. (2023). "TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENANGANI PENANGKAPAN IKAN". Jurnal Rechts Vinding, 503.

Banjarani, D. R. (2020). "Illegal Fishing dalam Kajian Hukum Nasional dan Hukum Internasional: Kaitannya dengan Kejahatan Transnasional". Jurnal Kertha Patrika, 150-162.

Chenika Fricila, D. H. (2022). "Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Illegal, Unreported, Unregulated Fishing di Laut Timor Australia Tahun 2017-2021". Global Political Studies Journal, 90-91.

Detiktravel. (20. Juli 2022). "Luas Indonesia". Retrieved from detiktravel: https://travel.detik.com/travel-news/d-6188093/luas-indonesia-berapa-berikut-penjelasan-lengkapnya

Kemhan. (6. Desember 2019). "Indonesia – Australia Sepakati Kerjasama Keamanan Maritim". Retrieved from kemhan.go.id: https://www.kemhan.go.id/2019/12/06/indonesia-australia-sepakati-kerjasama-keamanan-maritim.html

Putri, V. K. (21. November 2023). "Batas-batas Geografis Benua Australia". Retrieved from Kompas.com: https://www.kompas.com/skola/read/2023/08/21/090000569/batas-batas-geografis-benua-australia?lgn_method=google&google_btn=onetap

Rebon, R. (2. Juni 2025). "Nelayan Rote Ndao Ditangkap di Perairan Australia, DPRD NTT Minta Lakukan Langkah Diplomatik". Retrieved from tribunnews: https://kupang.tribunnews.com/2025/06/02/nelayan-rote-ndao-ditangkap-di-perairan-australia-dprd-ntt-minta-lakukan-langkah-diplomatik

Wardah, F. (11. November 2021). "Indonesia-Australia Patroli Bersama Untuk Cegah Penangkapan Ikan Ilegal". Retrieved from voaindonesia.com: https://www.voaindonesia.com/a/indonesia-australia-patroli-bersama-untuk-cegah-penangkapan-ikan-ilegal/6308919.html

Yulianingsih, T. (3. Mei 2025). "Tangkap Ikan Ilegal di Perairan Australia, 10 Nelayan Indonesia Dipenjara dan Didenda hingga Rp10,6 Juta". Retrieved from Liputan6: https://www.liputan6.com/global/read/6012618/tangkap-ikan-ilegal-di-perairan-australia-10-nelayan-indonesia-dipenjara-dan-didenda-hingga-rp106-juta

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.