SANKSI ADAT MANDAILING PADA PENCURIAN IKAN LARANGAN DI BARILAS HILIR KECAMATAN DUA KOTO KABUPATEN PASAMAN
Main Article Content
Abstract
Hukum adat sebagai sistem norma yang berlaku pada masyarakat adat Indonesia selalu berhadapan dengan perubahan sosial yang dinamis seiring dengan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran adat seperti pencurian ikan larangan khususnya di Barilas Hilir. Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui alasan terjadinya pencurian ikan larangan di Barilas Hilir.2) Untuk mengidentifikasi tahapan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan hokum adat setempat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di Barilas Hilir Nagari Simpang Tonang Utara dengan informan berupa tokoh adat, Kepala Jorong Perdamaian, Masyarakat Barilas Hilir. Teknik pengumpulan data melalui observasi langsung selama tiga bulan, wawancara langsung bersama dua belas informan, dan dokumentasi langsung bersama para informan. Uji keabsahan data dilakukan menggunakan triangulasi data dengan teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pencurian ikan larangan terjadi karena faktor ekonomi, kedidaktegasan hukum adat,dan ketidakpedulian masyarakat terhadap hukum adat.2) Proses hukum adat meliputi pelaporan, pemeriksaan, sidang adat, dan penetapan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 dan permohonan maaf secara terbuka kepada tokoh adat dan masyarakat. Sistem sanksi ini bertujuan untuk memulihkan keseimbangan ekologis dan harmoni sosial.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.