Peran Lembaga Adat dalam Pilkada Bali: Perspektif Teori Institusionalisme Historis dan Otonomi Daerah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis peran Lembaga Adat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bali dari perspektif Teori Institusionalisme Historis dan Otonomi Daerah. Transformasi politik Indonesia pasca-1998, dengan agenda desentralisasi dan implementasi Otonomi Daerah menjadi critical juncture yang membuka ruang bagi Lembaga Adat untuk menegaskan kembali relevansinya. Proses Pilkada di Bali berinteraksi dengan Desa Adat sebagai institusi sentral yang mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat, berfungsi tidak hanya sebagai lembaga ritual keagamaan, tetapi juga entitas sosial, ekonomi, dan politik. Dari kacamata Institusionalisme Historis, pengaruh Lembaga Adat Bali merupakan hasil dari path dependence yang panjang; dari republik kecil pra-kolonial, upaya kooptasi di era kolonial, hingga marginalisasi di bawah Orde Baru yang justru memicu resistensi dan revitalisasi pasca-Reformasi. Otonomi Daerah, khususnya melalui Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019, semakin memperkuat Desa Adat dengan pengakuan sebagai subjek hukum dan alokasi anggaran, serta mengembalikan sistem musyawarah mufakat untuk pemilihan bendesa. Dalam Pilkada, Lembaga Adat memobilisasi pemilih dan memengaruhi dukungan kandidat melalui pemimpin adat (prajuru adat) dan forum komunal, bertindak sebagai mesin politik informal yang efektif. Tokoh adat seperti Bendesa, Pecalang, dan Majelis Desa Adat (MDA) memiliki peran formal dan informal yang diakui dalam menjaga keamanan Pilkada. Namun, studi kasus kesepekang menunjukkan potensi konflik antara sanksi adat dengan hak konstitusional, di mana negara dapat melakukan intervensi untuk menjamin hak pilih, menandakan batasan otonomi adat dalam bingkai hukum negara. Dengan demikian, Pilkada di Bali mencerminkan dinamika kompleks antara institusi modern dan tradisional yang saling bernegosiasi dan beradaptasi.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Astara, I. W. W. (2024). Diskursus Politik Hukum dalam Mempertahankan Eksistensi Desa Adat di Bali: Perspektif Hukum dan Budaya. KERTHA WICAKSANA, 18(1), 69-81.
Bath, A. S. H. (2024). Disparitas Desentralisasi; Konsepsi Otonomi Daerah Khusus Ibukota terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam, 16(1), 131-146.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. (2024). Atribut desa adat di Bali berdasarkan konsepsi Tri Hita Karana. Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali. https://tarubali.baliprov.go.id/atribut-desa-adat-di-bali-berdasarkan-konsepsi-tri-hita-karana/
Hadiz, V. (2010). Localising power in post-authoritarian Indonesia: A Southeast Asia perspective. Stanford University Press.
Indonesia. (1979). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Kaputri, M. V. (2021). Peran Public Safety Center 119 Salatiga dalam mewujudkan smart healthy di masa pandemi COVID-19 tahun 2020 [Skripsi, Universitas Kristen Satya Wacana]. Repositori Institusi UKSW. https://repository.uksw.edu/handle/123456789/22499
Nain, U. (2023). Sosiologi Kekuasaan Desa: Kontestasi dalam Arena Pemilihan Kepala Desa.
Pemerintah Provinsi Bali. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2019/06/PERDA_NOMOR_4_TAHUN_2019_TENTANG_DESA_ADAT_DI_BALI-1.pdf
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/143512/uu-no-6-tahun-2020.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4.
Pierson, P. (2004). Politics in time: History, institutions, and social analysis. Princeton University Press.
Schulte Nordholt, H. (2020). The state and traditional authority in Indonesia: A return to the roots? In J. S. Davidson & D. A. Henley (Eds.), The revival of tradition in Indonesian politics: The deployment of adat from colonialism to indigenism (pp. 68–89). Routledge.
Sobari, W. (2024). ANALISIS INSTITUSIONALISME BARU DALAM ILMU POLITIK (Version 1). figshare. https://doi.org/10.6084/m9.figshare.24998330.v1
Suryanto, T., & Barusman, A. R. P. (2020). Strategi mempertahankan loyalitas pelanggan Go-Jek di Bandar Lampung. UBL Press. https://publikasi.ubl.ac.id/index.php/Monograf/catalog/download/27/53/280-2?inline=1
Tampubolon, M., Simanjuntak, N., & Silalahi, F. (2023). Birokrasi & Good Governance.
Tuhulele, A. B., & Yunanto, S. (2023). Peran Elit Adat dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017 [The Role of Indigenous Elites in The 2017 Regional Head Elections in Buru Regency]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 13(2), 203-221.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.