ANALISIS KOMPARATIF ASAS-ASAS HUKUM PIDANA UMUM DAN HUKUM PIDANA MILITER DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana militer. Keduanya memiliki asas-asas yang menjadi dasar dalam penerapan hukum, namun terdapat perbedaan mendasar yang berpengaruh terhadap subjek hukum, kewenangan peradilan, serta prinsip-prinsip yang diterapkan dalam proses peradilan. Hukum pidana umum berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, sedangkan hukum pidana militer secara khusus mengatur prajurit TNI dengan ketentuan yang lebih ketat dan disipliner. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan asas-asas dalam kedua jenis hukum pidana tersebut dengan pendekatan normatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana militer lebih menekankan asas kepatuhan, hierarki, dan disiplin, sementara hukum pidana umum lebih menitikberatkan pada asas legalitas, persamaan di depan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Dengan memahami perbedaan asas-asas ini, diharapkan masyarakat dan akademisi hukum dapat lebih memahami karakteristik masing-masing sistem hukum serta relevansinya dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kata kunci: Hukum Pidana, Asas Hukum, Hukum Militer.
Abstract
Criminal law in Indonesia is divided into two main types, namely general criminal law and military criminal law. Both have principles that form the basis for the application of the law, but there are fundamental differences that affect the subject of law, judicial authority, and the principles applied in the judicial process. General criminal law applies to all citizens without exception, while military criminal law specifically regulates TNI soldiers with stricter and more disciplinary provisions. This study aims to analyze the differences in the principles in the two types of criminal law with a normative approach through a literature study of applicable laws and regulations, such as the Criminal Code (KUHP) and the Military Criminal Code (KUHPM). The results of the study show that military criminal law emphasizes the principles of obedience, hierarchy, and discipline, while general criminal law emphasizes the principles of legality, equality before the law, and protection of human rights. By understanding the differences in these principles, it is hoped that the public and legal academics can better understand the characteristics of each legal system and their relevance in law enforcement in Indonesia.
Keywords: Criminal Law, Legal Principles, Military Law.