PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA DAN SINGAPURA
Main Article Content
Abstract
Sistem hukum perdata di Indonesia didasarkan pada warisan hukum perdata Belanda (Burgerlijk Wetboek) sementara sistem hukum perdata di Singapura mengadopsi sistem common law yang lebih didasarkan pada preseden hukum. Artikel ini mengidentifikasi perbedaan dalam sumber hukum, struktur hukum, dan karakteristik hukum perdata di kedua negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mempelajari sumber-sumber hukum yang ada beserta teori hukum. Selain itu dalam artikel ini memuat studi kasus tentang kepemilikan properti dan pewarisan properti yang apabila terjadi di Indonesia dan Singapura.
Article Details
Section
Articles
How to Cite
PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA DAN SINGAPURA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(9), 11-20. https://doi.org/10.6679/htyb7935