PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA DAN SINGAPURA

Main Article Content

Irwan Triadi
Rindy Antika Indraswara
Bertha Yuniar Anugrah Mendrofa
Muhammad Gilang Ramadhan
Pharel Bertand

Abstract

Sistem hukum perdata di Indonesia didasarkan pada warisan hukum perdata Belanda (Burgerlijk Wetboek) sementara sistem hukum perdata di Singapura mengadopsi sistem common law yang lebih didasarkan pada preseden hukum. Artikel ini mengidentifikasi perbedaan dalam sumber hukum, struktur hukum, dan karakteristik hukum perdata di kedua negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mempelajari sumber-sumber hukum yang ada beserta teori hukum. Selain itu dalam artikel ini memuat studi kasus tentang kepemilikan properti dan pewarisan properti yang apabila terjadi di Indonesia dan Singapura.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA DAN SINGAPURA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(9), 11-20. https://doi.org/10.6679/htyb7935

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.