PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM PERSPEKTIF HADIS RIWAYAT BUKHARI NOMOR 2416 DAN PASAL 10 UUPA NO. 5 TAHUN 1960
Main Article Content
Abstract
Tanah memiliki peranan vital dalam kehidupan manusia. Di Indonesia, pengaturan mengenai tanah dituangkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 sebagai asas hukum dasar. Selain regulasi hukum, nilai-nilai etika dan agama seperti yang tercantum dalam Hadits Riwayat Bukhari Nomor 2416 yang menekankan prinsip keadilan dan larangan mengambil tanah secara tidak sah juga mempengaruhi pandangan terhadap kepemilikan tanah serta penyelesaian perselisihannya. Untuk memastikan hak atas tanah, diperlukan alat bukti yang sah, salah satunya dengan melakukan pendaftaran dan sertifikasi tanah. Meskipun demikian, permasalahan sengketa tanah tetap berpotensi muncul karena berbagai faktor. Penelitian ini bertujuan untuk memahami ketentuan mengenai pendaftaran tanah, tujuan dari pendaftaran tersebut, manfaat kepemilikan sertifikat tanah, serta menganalisis contoh kasus sengketa tanah. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan metode penelitian deskriptif-analitis. Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Apabila Terdapat sengketa tanah, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Badan Pertanahan Nasional ataupun melalui jalur litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satu contoh kasus yang diselesaikan melalui PTUN adalah berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 3/G/2023/PTUN.YK. Perselisihan terkait sertifikat tanah dapat diselesaikan di PTUN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan analisis kasus, diketahui bahwa gugatan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut akibat adanya cacat administrasi atau cacat hukum.