PERAN ICRC SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
- Authors
-
-
Daniella Sitanggang
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor -
Divany Harbina Emzilena Kaban
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor
-
- Keywords:
- ICRC, Legal Subject, International Law, Role., ICRC, Subjek Hukum, Hukum Internasional, Peran.
- Abstract
-
This study aims to examine the stages of the ICRC becoming a subject of international law and to examine the role of the ICRC in helping and ensuring the security of victims of armed conflict in real terms. This background is based on the beginning of the establishment of the ICRC in 1863 which aims to ensure protection and assistance for victims of armed conflict and other violent situations which were then continued in the Geneva Convention in 1949. The research method used is a normative approach based on theoretical and literature analysis. The results of the study show that the beginning of the ICRC becoming a subject of international law began with the encouragement of the International Committee of the Red Cross for the Swiss Government to hold an international diplomatic meeting and invite representatives from various countries. As a subject of international law, the ICRC carries out its mission to continue to provide protection for civilians based on seven principles, namely: humanitarian nature, a sense of shared destiny, a neutral attitude, independence, volunteerism, a sense of volunteerism, and universality.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tahapan ICRC yang menjadi salah satu subjek hukum internasional dan untuk mengkaji peran ICRC dalam membantu dan menjamin keamanan korban konflik bersenjata secara nyata. Latar belakang ini berdasar pada awal mula didirikannya ICRC pada tahun 1863 yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain yang selanjutnya berlanjut dalam konvensi Jenewa pada tahun 1949. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan normatif yang berdasar pada analisis teori dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awal mula ICRC menjadi subjek hukum internasional bermula dari adanya dorongan Komite Internasional Palang Merah terhadap Pemerintah Swiss untuk mengadakan pertemuan diplomatik internasional dan mengundang perwakilan dari berbagai negara. Sebagai subjek hukum internasional, ICRC menjalankan misinya untuk terus memberikan perlindungan bagi warga sipil dengan berdasar pada tujuh prinsip, yaitu: sifat kemanusiaan, rasa senasib-sepenanggungan, sikap netral, mandiri, sukarela, rasa sukarela, dan universal.
- Downloads
- Published
- 2025-06-24
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Daniella Sitanggang, TAHAPAN PEMBUATAN CEDAW (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORM OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Similar Articles
- Exel Rose, Kaia Azahra Putri Aimar, Ashilah Danty Dhanara, Nalani Harumi, TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Callista Anastasia Shallom Poerba, Kayus Kayowuan Lewoleba, KEJAHATAN SEKSUAL VIRTUAL TERHADAP ANAK (Studi Kriminologi Terhadap Komunitas Grup Inses Online) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Irwan Triadi, Disya Soraya Qhaira, TANGGAPAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KUDETA MILITER DI MYANMAR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Jinner Sidauruk, Yohanes Pangaribuan, PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MAHASISWA SEBAGAI ASISTEN PENGACARA DALAM PENANGANAN KASUS DI FIRMA HUKUM LUHUT SITUMORANG DAN PARTNERS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Akhmad Kautsar Fattah, Handar Subhandi Bakhtiar, CROSS-BORDER PROPERTY OWNERSHIP DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL: SUATU STUDI PERBANDINGAN NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Joshua Serafim Tangka, PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN DENGAN PENDEKATAN TEKNOLOGI, HUKUM, DAN SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Sri Wulan Noorrahman, Muhammad Aini, HUBUNGAN HUKUM DENGAN MASYARAKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Wei Liuhua, Trubus Rahardiansyah, Maya Indrasti Notoprayitno, ANALISIS EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN BARANG KW DI E-COMMERCE INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Hendri Setiawan, FILSAFAT HUKUM DALAM DELINKUENSI DAN PERLINDUNGAN ANAK BERDASARKAN ALIRAN UTILITARIANISME , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Amanda Reno Komala, Peniadaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Homologasi dalam Perkara Kepailitan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 190/KMA/SK/IV/2020 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.