PENERAPAN PERSONA NON GRATA DALAM KRISIS DIPLOMATIK KANADA-INDIA 2023: ANALISIS HUKUM BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961
Main Article Content
Abstract
Krisis diplomatik antara Kanada dan India pada tahun 2023 memunculkan kembali urgensi analisis terhadap mekanisme persona non grata dalam hukum diplomatik internasional. Tuduhan pemerintah Kanada terkait keterlibatan agen India dalam pembunuhan aktivis Sikh di wilayah Kanada memicu aksi saling mengusir diplomat, yang dilakukan berdasarkan Pasal 9 Konvensi Wina 1961. Artikel ini menganalisis legalitas tindakan tersebut serta relevansi Pasal 41 dan 43 dalam konteks konflik ini. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, ditemukan bahwa meskipun tindakan kedua negara sah secara hukum, terdapat indikasi kuat bahwa faktor politis turut mempengaruhi penerapannya. Artikel ini menyoroti bahwa norma hukum diplomatik seringkali dijalankan secara fleksibel dalam situasi geopolitik yang memanas.