DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING DALAM SKEMA PERJANJIAN INVESTASI BILATERAL PASCA OMNIBUS LAW DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum terhadap investor asing merupakan pilar utama dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang menarik di Indonesia. Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, membawa perubahan signifikan terhadap rezim hukum investasi nasional. Reformasi ini mempengaruhi bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor asing, khususnya dalam kerangka perjanjian investasi bilateral (BIT). Beberapa bentuk perlindungan yang ditekankan mencakup perlakuan yang adil dan setara (fair and equitable treatment), perlindungan dari pengambilalihan tanpa kompensasi yang adil (protection against expropriation), hak repatriasi keuntungan, serta akses terhadap penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional. UU Cipta Kerja memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko dan penyederhanaan birokrasi yang memberikan kepastian hukum bagi investor. Meski demikian, tantangan tetap ada, khususnya terkait dampak lingkungan dan sosial. Dengan tetap terikat pada prinsip pacta sunt servanda, Indonesia berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara dan kewajiban internasionalnya dalam BIT.