PERBANDINGAN HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
- Authors
-
-
Lazarus Katy Kole
Universitas Bung Karno, JakartaAuthor
-
- Keywords:
- Debitur; Hukum Kepailitan; Pailit; Reorganisasi; Restrukturisasi, Debtor; Bankruptcy Law; Bankruptcy; Reorganization; Restructuring
- Abstract
-
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengeksplorasi perbedaan implementasi suatu sistem hukum antara hukum kepailitan di Amerika Serikat dan di Indonesia, khususnya mengenai PKPU berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, serta reorganisasi perusahaan sesuai dengan Chapter 11 dari US Bankruptcy Code di Amerika. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena terdapat berbagai pandangan yang menyatakan bahwa undang-undang kepailitan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang memadai kepada debitur yang beritikad baik, mengingat hingga saat ini, terdapat kecenderungan untuk menyamakan pailit dengan likuidasi. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan. Fokus penelitian adalah membandingkan efektivitas dan penerapan sistem hukum kepailitan di Amerika Serikat dengan yang ada di Indonesia, di mana hal ini belum dibahas secara mendalam dalam studi-studi sebelumnya. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan adanya perbedaan antara PKPU sebagai konsep dalam hukum kepailitan di Indonesia, dengan konsep reorganisasi perusahaan dalam hukum kepailitan di Amerika. Dari hasil penelitian, dijelaskan bahwa reorganisasi perusahaan juga merupakan bagian dari restrukturisasi utang dalam konteks PKPU, yang mana dengan reorganisasi, perusahaan dapat menganalisis penyebab dari masalah keuangannya dan segera menemukan solusi terbaik.
The purpose of this study is to explore the differences in the implementation of legal systems, particularly focusing on bankruptcy law in the United States and Indonesia. The research specifically examines the Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) under Indonesian Law No. 37 of 2004 and corporate reorganization under Chapter 11 of the U.S. Bankruptcy Code. This study is important because there are various perspectives suggesting that Indonesia’s bankruptcy law does not yet provide adequate protection for debtors acting in good faith. This is due to the prevailing tendency to equate bankruptcy with liquidation. The methodology applied in this research is normative juridical, using a conceptual and comparative approach. The main focus is to compare the effectiveness and application of bankruptcy law systems in the United States and Indonesia, a topic that has not been extensively discussed in previous studies. The findings of this research reveal a fundamental difference between PKPU as a concept in Indonesia's bankruptcy framework and the concept of corporate reorganization in the U.S. bankruptcy system. The study explains that corporate reorganization is also a form of debt restructuring within the context of PKPU. Through reorganization, companies are able to analyze the root causes of their financial difficulties and promptly find the most effective solutions.
- References
-
Riza Fibriani, “Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid19,” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (April 17, 2022): 87, DOI: https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.3575.
Man S. Satrawidjaja, “Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: Alumni, 2010), hlm. 207”.
M. Hadi Shubhan, “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 67”.
Azkia An Nida Fasya and Andriyanto Adhi Nugroho, “Sikap Pengurus Terhadap Nilai Tagihan
Dalam Pross Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 569–83,
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5491.
Sutan Remy Sjahdeini, “Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan, cet. 4 (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2010), hlm. 372”
F Yudhi Priyo Amboro, “Pengaturan Hukum Kepailitan Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum
Amerika Serikat Dan Inggris,” Lex Prudentium: Law Journal 1, no. 2 (2022): 62–81, DOI:
https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i2.6.
Askolani et al., “Legal Harmonization of Suspension of Debt Payment Obligations Substance
Perspective Legal Structure and Culture,” Marwah Hukum 1, no. 1 (2023): 11–15, https://jurnal.umpalembang.ac.id/marwah_hukum/index.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 13
Natasya Aisyah Sitompul, “Konsep Corporate Rescue dalam Hukum Kepailitan di Indonesia,”
Tanjungpura Law Journal, ISSN Online: 2541-0490, Vol 5, 2021”. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj.
United States Bankruptcy Court, Chapter 7.
Siti Anisah, “Perlindungan Kepentingan Kreditur dan Debitur dalam Hukum Kepailitan di Indonesia,
(Yogyakarta: Total Media, 2008), hlm. 442-443”
Siti Anisah, Op. Cit., hlm. 446
Fatahillah, F., & Winanti, A. (2023). Perbandingan konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1262–1278
Indonesia, Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No.34
tahun 2007, LN No.131 tahun 2004, TLN No.4443, Ps. 1 angka 1
Hari Sutra Disemadi and Danial Gomes, “Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren dalam Perspektif
Hukum Kepailitan di Indonesia,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, vol. 9, 2021,
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.
Ariyanto, “Akibat Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Tidak Mendaftarkan Sebagai Kreditor
Dalam Kepailitan,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 305–23, DOI:
https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art4.
Putu Eka Trisna Dewi, “Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam
Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 1 No. 2 (2019), DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.2691.
Indonesia, Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No.34
tahun 2007, LN No.131 tahun 2004, TLN No.4443, Ps. 222 angka 2.
Lambok Suprianto & Andriyanto Adhi Nugroho, “Penyelesaian Kredit Macet Developer Properti
Residensial Ditengah Pandemi Covid-19,” JCH (Jurnal Cendekia Hukum), n.d., DOI:
https://doi.org/10.3376/jch.v7i1.326.
Sumurung P Simaremare et al., “Politik Hukum Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang,” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 99–118, DOI: https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2915.
Pramudita, S. A., Kartikasari & Cahyadini, A, “Kedudukan Hukum Menkominfo Dalam Pelaksanaan
Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, 4(1), p. 103 (2020), DOI:
https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2347.
Pramudita, S. A., Kartikasari & Cahyadini, A, “Kedudukan Hukum Menkominfo Dalam Pelaksanaan
Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, 4(1), p. 103 (2020), DOI:
https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2347.
Rai Mantili and Putu Eka Trisna Dewi, “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait
Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan,” Aktual Justice: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai 6, no. 1 (2021): 1–120, DOI: https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618.
Atika Ismail, “Analisis Alternatif Restruturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi
Covid-19 Melalui Pkpu, Kepailitan Dan Likuidasi,” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, Vol. 3 No.1,
(2021), DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520.
Berlian Pramesthi Cindarbumi and Aan Suryamah, “Kepastian Hukum Pelaksanaan Voting Online
Rencana Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal USM Law Review 5, no. 2
(2022): 508–22, DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5235.
- Downloads
- Published
- 2025-08-11
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Lazarus Katy Kole, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG DALAM ERA GLOBALISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Similar Articles
- Alin Juni Aminar, Atthaya Shaka Aisha P, Samantha Amerys Marsada D, Yunia Dian Pratiwi, MENELISIK CELAH HUKUM DALAM KASUS PENIPUAN APLIKASI DANA: ANTARA TANGGUNG JAWAB KONSUMEN, PENYEDIA LAYANAN, DAN APARAT PENEGAK HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Bhagawanta Atyuta Pradhana, Dwi Putri Lestarika, Wevy Efticha Sary, TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Anneke Mawlidya, PERANAN HUKUM KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Jordan Panjaitan, HUKUM DAGANG DALAM SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Kevin Angelo Pangaribuan, Alfa Immanuel Sede, Aria Saputra, Ronaldindo Rifky Trihandoko, Zaky Prasetio Emri, Irwan Triadi, PRAJURIT AKTIF DAN BISNIS: DINAMIKA HUKUM DALAM REVISI UU TNI ANTARA LARANGAN MUTLAK DAN USULAN LIBERALISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Aria Saputra, Aurel Meidina Zammara, Farrel Rajendra Suprobo, Ronaldindo Rifky Trihandoko, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PASIEN DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM KESEHATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Naufal Qushoyyi, Wevy Efticha Sari, Dwi Putri Lestari, PENGARUH KONVENSI INTERNASIONAL TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA TRANSNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Gopin Pamungkas, Sela Monika, Devina Qhosani, Ema Septaria, M Ilham Adepio, PERLINDUNGAN KABEL BAWAH LAUT DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL DAN KERANGKA HUKUM LAUT NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Galuh Abdul Syahadat, OPTIMALISASI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF KEPERDATAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Putri Ramadhani Rangkuty, Dinda Ayu Arini Chaniago, Fitria Muchtar Siregar, Irham Mahromy Munthe, Irpan Mauliandi Damanik, Nia Amelia Suhada Dalimunthe, Rahman Al-Fauzi Siregar, ASPEK KRIMINOLOGI HUKUM DALAM KEJAHATAN DIGITAL REMAJA: STUDI UU ITE DAN FAKTOR SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.