TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN BAHASA KASAR (ABUSIVE LANGUAGE)DAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MEDIA SOSIAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG ITE

Authors
  • Richard Dufan Nurwantandayu

    Universitas Djuanda
    Author
  • Henny Nuraeny

    Universitas Djuanda
    Author
  • Nurwati

    Universitas Djuanda
    Author
Keywords:
Bahasa Kasar, Ujaran Kebencian, Media Sosial, Undang-Undang ITE
Abstract

          Fenomena penggunaan bahasa yang kasar dan ujaran kebencian telah menjadi masalah yang semakin umum di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang yang melakukan hal tersebut sulit terdeteksi dan bisa menghilangkan jejaknya tanpa terungkap. Dengan semakin berkembangnya penggunaan jaringan internet, kasus kejahatan terkait bahasa kasar dan ujaran kebencian juga semakin meningkat. Namun, banyak kasus tidak sampai ke pengadilan karena berbagai alasan. Masalah yang muncul adalah masyarakat umum sering kali tidak menyadari bahwa tindakan mereka melanggar hukum, karena mereka menganggap media sosial adalah alat untuk menyampaikan perasaan atau pendapat mereka. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif atau pendekatan undang-undang (metode perbandingan hukum). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang menekankan pada makna, penalaran, definisi suatu situasi tertentu, serta lebih banyak meneliti tentang kehidupan sehari-hari. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu penyebab adanya konflik di media sosial yaitu kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan informasi, di era terbuka dan bebas berpendapat, media sosial menjadi tempat bagi banyak orang untuk menyampaikan pendapat dan gagasan mereka. Namun, tidak dapat disangkal bahwa di media sosial juga terjadi berbagai bentuk tindakan cyber, seperti menghina, mencaci, mengejek, mengungkap aib, menggunakan kata-kata kasar, ujaran kebencian, bahkan merendahkan orang lain yang tidak dalam kelompoknya. Penghinaan tidak hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saja, tetapi juga diatur dalam undang-undang lain yang lebih khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu pada Pasal 27A UU ITE dan Pasal 28 ayat (2), Sanksi yang diberikan kepada pelaku dalam Pasal 27A UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp400.000.000,00. Sementara untuk pelaku tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) sebagaimana terdapat di dalam Pasal 45A ayat (2) adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00

Author Biographies
  1. Richard Dufan Nurwantandayu, Universitas Djuanda

    Fakultas Hukum, Universitas Djuanda

  2. Henny Nuraeny, Universitas Djuanda

    Fakultas Hukum, Universitas Djuanda

  3. Nurwati, Universitas Djuanda

    Fakultas Hukum, Universitas Djuanda

References

Buku-Buku:

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2019.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014 .

Jimly Ashiddiqie, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan MK, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

________________, Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Penghormatan, Sinar Grafika, Jakarta: 2010

M. Halim, Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik, Edisi 1 Cetakan Kesatu, LBH Pers, Jakarta, 2009.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, Metode, Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Mauludi, Awas Hoax!: Cerdas Mengahadpi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian dan Hoax, PT. Elex Media Komputido, Jakarta, 2018.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta: 2018.

Rukin, Metodologi Penelitian Kualitatif, Burane: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia, 2019.

Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. Ketiga, UI Press, Jakarta, 2012.

Sugeng, Hukum Telematika Indonesia, Jakarta, Prenada Group, 2020.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kansius, Yogyakarta, 2011.

Tim Penulis, Pengantar Hukum Indonesia, CV. Media Sains Indonesia, Bandung, 2022.

Jurnal:

Andi Astuti, Salam, dan Sultan, “Penggunaan Bahasa Indonesia Yang Berdampak Hukum Di Media Sosial Twitter”, Panrita: Jurnal Bahasa dan Sastra Daerah serta Pembelajarannya 4 (3) Oktober 2024.

F.L. Sa’idah, “Faktor Produksi Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial”, Perseptual. 6 (1) 2021

Nathasya Rizqie Ananda dan Nirmawan, “Analisis Bentuk Kejahatan Berbahasa Dalam Bersosial Media (Studi Linguistik Forensik)”, Bahterasia: Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 5(2), 2024.

Internet:

http://www.kamuskbbi.id/kbbi/artikata-arti-maksud-definisi-pengertian-medi-massa.html. diakses pada tanggal 14 Agustus 2025 pukul 21.50 WIB.

Cover Image
Downloads
Published
2025-08-25
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN BAHASA KASAR (ABUSIVE LANGUAGE)DAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MEDIA SOSIAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG ITE. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(10), 191-200. https://doi.org/10.6679/yjfqsc34

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 333

You may also start an advanced similarity search for this article.