ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SEMPADAN SUNGAI BERDASARKAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2021
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan regulasi sempadan Sungai Hitam menurut Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 serta mengkaji implementasinya di Kota Bengkulu. Rumusan masalah, yakni bagaimana regulasi sempadan Sungai Hitam dalam Perda 4 tahun 2021 dan bagaimana implementasinya oleh masyarakat dan aparat. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, menempatkan masyarakat sebagai subjek utama untuk menangkap law in the books dan law in action serta memanfaatkan studi kasus putusan hukum atau kebijakan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda 4 tahun 2021 menetapkan sempadan minimal 30 meter di kiri-kanan Sungai Hitam, namun praktik lapangan memperlihatkan hampir 80 % penduduk mendirikan bangunan di zona sempadan sehingga terjadi degradasi ekosistem mangrove, pendangkalan, penurunan kualitas air, dan peningkatan risiko banjir. Faktor kegagalan implementasi mencakup lemahnya pengawasan, kurangnya sosialisasi, resistensi penduduk pra-regulasi, dan koordinasi antarlembaga yang belum optimal. Rekomendasi difokuskan pada penegakan hukum terintegrasi dan edukasi publik untuk menyelaraskan hukum tertulis dan praktik di lapangan.