PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN ANTARA KPK DAN KEJAKSAAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji penyelesaian sengketa kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus pada analisis putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023. Sengketa tersebut memperlihatkan problematika tumpang tindih kewenangan lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi, yang berdampak pada efektivitas dan kepastian hukum. Artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, dengan menelaah dasar hukum kewenangan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa MK tidak memutus sengketa secara formil karena KPK bukan lembaga yang dibentuk langsung oleh UUD 1945, namun MK tetap memberikan tafsir konstitusional mengenai kewenangan KPK, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas militer dan sipil. MK menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan jika perkara ditangani sejak awal oleh KPK. Artikel ini juga membahas pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam sistem presidensial, termasuk peran Presiden sebagai atasan struktural yang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa antar institusi.