KEJAHATAN SEKSUAL VIRTUAL TERHADAP ANAK (Studi Kriminologi Terhadap Komunitas Grup Inses Online)
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas kejahatan seksual virtual terhadap anak yang terjadi dalam komunitas inses berbasis daring, dengan fokus pada aspek pertanggungjawaban negara dan relevansi hukum internasional. Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang memanfaatkan pendekatan berbasis peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Sumber hukum yang dianalisis mencakup bahan hukum primer, yaitu ketentuan hukum nasional yang berlaku, dan bahan hukum sekunder berupa referensi ilmiah dan pandangan dari ahli hukum yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan seksual dalam ranah virtual, terutama yang dilakukan dalam komunitas inses online, belum diatur secara spesifik dalam sistem hukum nasional. Selain itu, ketentuan hukum internasional yang bersifat non-binding membuat perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual digital belum efektif sepenuhnya. Negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengambil langkah preventif, represif, serta membentuk kerangka hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan regulasi nasional dan peningkatan kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan seksual virtual terhadap anak.