PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENUMPANG PESAWAT YANG MENYEBARKAN INFORMASI PALSU YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN
- Authors
-
-
Tri Adinda Mesari Kusumastuti
Universitas Bhayangkara Jakarta RayaAuthor
-
- Keywords:
- penerapan sanksi pidana, informasi palsu, keselamatan penerbangan
- Abstract
-
Munculnya suatu kasus di dalam pengadilan maupun berita yang beredar di sosial media mengenai informasi palsu yang dilakukan oleh penumpang pesawat yang dengan sengaja atau tanpa sengaja telah melakukan tindak pidana yaitu menyebutkan kata-kata bom. Penumpang pesawat sebagian besar tidak menyadari hal tersebut bisa membahayakan keselamatan penerbangan, adanya kegunaan alat pemeriksa di bandara seperti X-Ray (pemeriksa bahan-bahan berbahaya) tidak menutup kemungkinan bahwa penumpang akan berbuat tindak pidana di penerbangan. Sebab informasi palsu yang bersifat lisan, surat atau media elektronik lainnya bisa di gunakan kapan pun dan di mana pun, sehingga fenomena tersebut bisa terjadi di penerbangan yang dapat menimbulkan kepanikan, trauma bahkan ancaman bagi setiap orang yang mendengarnya. Indonesia sebagai negara anggota yang berperan aktif dalam organisasi dunia/ICAO (International Civil Aviation Organization) yang bertujuan untuk mengembangkan setiap peraturan hukum transportasi udara (pesawat terbang) nasional maupun internasional agar masyarakat dapat menikmati fasilitas dan penunjang lainnya di dalam penerbangan, serta Indonesia terus berupaya melakukan perkembangan dunia modern saat ini yaitu transportasi udara dengan tidak melupakan keselamatan dan keamanan yang terjaga. Terdapat 1 contoh putusan pengadilan nomor 43/Pid. B/2018/PN. Lbj seorang WNI dengan sengaja melakukan tindak pidana yaitu menyampaikan informasi palsu di dalam penerbangan maskapai Indonesia yang menyebabkan seluruh penumpang mengalami kepanikan, delay/penundaan keberangkatan pesawat dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Namun seiringnya proses hukum berjalan kasus tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebab pelaku hanya di berikan sanksi sosial dalam bentuk permintaan maaf dan pelaku tersebut tidak masuk daftar hitam dan di bebaskan begitu saja. Adanya tujuan peraturan Undang-Undang Penerbangan, agar pelaku merasa jera dan berharap tidak melakukan perbuatan yang sama, tetapi hasil yang di dapat hanyalah sebuah permintaan maaf dan pelaku tidak merasa bersalah sama sekali atas perbuatan yang dilakukannya, di sisi lain penerbangan harus memenuhi standar yang aman, tertib, teratur, aman dan selamat. Sistem hukum di Indonesia perlu melakukan tindakan yang tegas bagi masyarakat yang mengabaikan aturan hukum dalam penerbangan, fakta yang terjadi seringkali hanya diberlakukan permintaan maaf dari pelaku agar maskapai tidak di nilai buruk oleh masyarakat dan juga lebih mengutamakan sanksi administrasi/ganti rugi oleh penumpang agar maskapai tidak mengalami kerugian yang besar, seharusnya maskapai lebih mengedepankan prinsip keselamatan penerbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.
- References
-
DAFTAR PUSTAKA
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 140 Tahun 2015 penjelasan Pasal 5 huruf (g).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Penerbangan penjelasan Pasal 479 huruf (p) KUHP.
ARTIKEL JURNAL
Dwi Afriyanto, “Peran Personel Keamanan Penerbangan yang Kompeten dalam Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan,” Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, No. 6, Juni 2023.
Niru Anita Sinaga, “Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan di Indonesia,” Jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, No. 2 Desember 2022.
N. P. Putra, L. Husna, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan di
dalam Pesawat Udara Ditinjau Berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa: Scientia Journal, Vol. 1, No. 2, 2019.
Primadi Candra Susanto, “Implementasi Regulasi International Civil Aviation
Organization (ICAO) pada Penerbangan di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan, Vol. 16, No.1, Februari 2019.
P. Damanik, “Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan Pesawat Udara; Studi Kasus
Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara,” jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, No. 2, 2022.
- Downloads
- Published
- 2025-09-01
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Gustiawan Akbar Pranata, Nurwati Nurwati, Dadang Suprijatna, PENANGANAN PEMBERITAAN BOHONG DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK OLEH HUMAS POLRESTA BOGOR KOTA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Agung Rammando, Dwi Puteri Lestarika, Wevy Efticha Sary, PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP IMIGRAN GELAP PELAKU TINDAK PIDANA DI INDONESIA : ANTARA SANKSI PIDANA DAN DEPORTASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Jelita Riyanti Vilaskey Br. Sitorus, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL PERDAGANGAN NARKOTIKA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Rahmawati Towoliu, Elieser Irianta Ginting, Amos Arakian, Amir Minabari, PENYEBARAN HOAKS TENTANG IJAZAH PRESIDEN JOKO WIDODO SEBAGAI TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Adithya F. Dhaneswara, Muhamad Rafli, Muhammad Wahyu Harmiko, Wahyu Abi Dwi Putra, PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT JAMBAR TERHADAP PERBUATAN PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI DESA NAPAL KECAMATAN SELUMA KABUPATEN SELUMA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Naufal Aziiz, Ghinaya Zalfa Khanza, Ilham Fajri, Shendy Rahmat Farhan, PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT MELAYU BENGKULU TERHADAP PELAKU ZINA (Studi Di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Varrel Tsamratul Khalbi, Diah Gustiniati Maulani, Dona Raisa Monica , KAJIAN NORMATIF DAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENYEBARAN INFORMASI ELEKTRONIK BERMUATAN KESUSILAAN DAN ANCAMAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Himmatul Aulia Rahmah, Tajul Arifin, LARANGAN KESAKSIAN PALSU DALAM PERSPEKTIF HADITS DAN HUKUM :KONSEKUENSI KESAKSIAN PALSU MENURUT HUKUM POSITIF (STUDIKASUS HADITS SHAHIH BUKHARI NO. 5519 DAN PASAL 242 KUHP) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Moh Fauzan Adzim, Sabrina Berliana Putri, Damar Panji Yudhanto, Birvy Birvy, Ria Tri Vinata, PENERAPAN PRINSIP STRICT LIABILITY DALAM SENGKETA LINGKUNGAN: STUDI KASUS PT HOW ARE YOU INDONESIA DI DAS CITARUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Richard Dufan Nurwantandayu, Henny Nuraeny, Nurwati, TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN BAHASA KASAR (ABUSIVE LANGUAGE)DAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MEDIA SOSIAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG ITE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.