Vol. 17 No. 11 (2025): Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Articles

Perbandingan Konsep Riba dan Bunga dalam Perspektif Ekonomi Islam: Kajian Literatur

Fatimah Rahmadani
Universitas Raden Mas Said Surakarta
Bio
Najwa Putri Prasetya
Universitas Raden Mas Said Surakarta
Bio
Ahmad Hanafi Harahap
Universitas Raden Mas Said Surakarta
Bio
Lulu Nur Erliani
Universitas Raden Mas Said Surakarta
Bio
Febian Candra Dinata
Universitas Raden Mas Said Surakarta
Bio
Kayla Dafina Ahmad
Universitas Raden Mas Said Surakarta
Bio
Waluyo
Universitas Raden Mas Said Surakarta
Bio

Published 2025-06-01

Keywords

  • Riba,
  • Bungga,
  • Hukum Ekonomi Islam,
  • Perbankan syariah

How to Cite

Perbandingan Konsep Riba dan Bunga dalam Perspektif Ekonomi Islam: Kajian Literatur. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 17(11), 71-80. https://doi.org/10.2324/9y9jf495

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbedaan antara konsep riba dan bunga dalam perspektif ekonomi Islam serta relevansinya terhadap sistem keuangan modern. Dalam ajaran Islam, riba adalah tambahan tanpa imbalan sah dalam transaksi utang-piutang atau jual beli yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis karena dianggap tidak adil dan merugikan. Sementara itu, bunga dalam sistem keuangan konvensional dipandang sebagai kompensasi atas penggunaan dana, namun sebagian besar ulama menilai bahwa bunga memiliki kesamaan dengan riba karena adanya tambahan pembayaran tanpa pertukaran barang atau jasa nyata. Seiring berkembangnya perbankan syariah, akad seperti mudharabah dan musyarakah diperkenalkan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan sesuai syariah, meskipun praktik seperti murabahah masih menuai kritik karena dianggap menyerupai bunga konvensional. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap perbedaan antara riba dan bunga menjadi penting bagi akademisi dan praktisi untuk merancang sistem keuangan yang etis, adil, dan berkelanjutan sesuai nilai-nilai Islam.

Kata Kunci: Riba, Bunga, Ekonomi Islam, dan Perbankan Syariah

 

 

References

  1. [1] Dewi, K. (2024). Konsep Riba Dalam Perekonomian Islam. Journal of Islamic Economics and Finance, 2(1), 221–236.
  2. [2] Engel. (2014). Faktor-Faktor yang mempengaruhui awareness masyarakat Muslim kota Bogor terhadap produk olahan pangan halal. Paper KnowledgeToward a Media History of Documents, Bab II Kajian dan Landasan Teori, 6–36.
  3. [3] Fahmi, T. (2022). Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maliyyah Dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(02), 1270–1285.
  4. [4] Maryam, H. (2010). RIBA DAN BUNGA BANK DALAM ISLAM. 01(2), 56–68.
  5. [5] Nurita, C., Puspita, D. F., & Hendrawan, Y. (2024). Metode Perhitungan Bunga pada Bank Konvensional. Jurnal Al-Iqtishad: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Islam, 2(1), 27–29.
  6. [6] Pramesti, S. C., Rohizah, S., & ... (2024). Analisis Riba dan Bunga Bank dalam Perspektif Islam: Konsep Bunga dan Prinsip Ekonomi Islam dalam Perbankan Syariah. … Ilmiah Ekonomi …, 2(3), 179–185.
  7. [7] Rahim, A., Tinggi, S., Islam, A., & Watampone, N. (2021). Konsep Bunga Dan Prinsip Ekonomi Islam Dalam Perbankan Syariah. Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi, 1(2), 2085–4633.