IMPLEMENTASI MICROTEACHING BERBASIS FIQIH DALAM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM: ANALISIS TANTANGAN DAN SOLUSI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji integrasi pembelajaran fiqh dalam
microteaching bagi calon guru Pendidikan Agama Islam sebagai upaya
peningkatan kompetensi profesional. Microteaching merupakan
metode pembelajaran yang memungkinkan mahasiswa calon guru
untuk berlatih dan mengasah keterampilan mengajar secara
sederhana dan terkontrol sehingga mereka dapat menguasai
komponen-komponen mengajar baik secara parsial maupun
integratif. Dalam konteks Pendidikan Agama Islam, khususnya mata
pelajaran fiqh, studi ini menekankan pentingnya penguasaan tidak
hanya aspek teoritis, tetapi juga penerapan praktis agar dapat
memenuhi kebutuhan peserta didik. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menganalisis
buku, jurnal, artikel ilmiah, dan dokumen terkait fiqh, ushul fiqh, dan
Pendidikan Islam di Madrasah Tsanawiyah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun microteaching memiliki manfaat
besar, integrasi pembelajaran fiqh masih menghadapi berbagai
kendala seperti keterbatasan media pembelajaran, kurangnya inovasi
metode pengajaran, dan minimnya kolaborasi antara dosen dan
mahasiswa dalam merancang skenario pembelajaran yang efektif.
Tulisan ini memberikan analisis mendalam mengenai integrasi fiqh
dalam microteaching, relevansinya terhadap kompetensi profesional
guru Pendidikan Agama Islam, serta langkah-langkah praktis
pelaksanaannya. Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi pada
pengembangan model microteaching berbasis fiqh yang efektif dan aplikatif di pendidikan tinggi, mendukung terciptanya guru
Pendidikan Agama Islam yang profesional dan kompeten.
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.