Abstract
Ulama klasik dan kontemporer sering berselisih dalam menafsirkan ayat-ayat waris Al-Qur'an, terutama terkait keadilan sosial dan kesetaraan gender, di mana metode konvensional dianggap kurang responsif terhadap perubahan sosial. Abdullah Saeed, melalui bukunya Interpreting the Qur'an: Towards a Contemporary Approach, menawarkan pendekatan sosio-historis untuk penafsiran yang lebih kontekstual dengan mempertimbangkan asbab al-nuzul dan realitas masyarakat modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan hermeneutika filosofis, menganalisis teks secara mendalam serta membandingkannya dengan literatur fiqh waris dan hermeneutika kontemporer. Berbeda dengan penafsiran tekstualis yang kaku, Saeed menekankan fleksibilitas berdasarkan konteks sosio-historis, termasuk kritik terhadap pembagian waris 2:1 yang dinilai tidak lagi relevan dalam kondisi kesetaraan gender saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pendekatan Saeed menuai kritik dari ulama tradisional yang menganggap hukum waris bersifat qath'i, pemikirannya memberikan sumbangan penting bagi diskusi keadilan dan dinamika penafsiran Al-Qur'an di era modern. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya rekontekstualisasi tafsir tanpa mengabaikan prinsip dasar Islam.