Abstract
Penelitian ini membahas ketentuan hukum waris Islam dan problematika implementasinya dalam masyarakat Muslim Karo di Langkat. Masyarakat Karo memiliki sistem pewarisan adat yang bersifat patrilineal, di mana warisan lebih banyak diberikan kepada anak laki-laki, khususnya anak sulung, sedangkan perempuan seringkali dikesampingkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum waris Islam yang menjamin hak waris bagi perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan konseptual untuk menganalisis kesenjangan antara hukum ideal (das sollen) dan kenyataan sosial (das sein) dalam praktik pembagian waris. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan antara norma agama dan adat, serta perlunya pendekatan integratif yang mempertimbangkan nilai keadilan syariah dan kearifan lokal. Penelitian ini menegaskan pentingnya edukasi hukum Islam dan dialog budaya untuk mendorong penerapan hukum waris Islam secara kontekstual di masyarakat adat.