Abstract
Penelitian ini membahas kebebasan beragama dalam perspektif hadis serta tantangan penerapannya di era digital. Islam secara tegas menjamin kebebasan beragama, sebagaimana tercermin dalam QS. Al-Baqarah: 256 dan hadis riwayat Abu Daud yang menunjukkan tidak adanya paksaan dalam memilih agama. Rasulullah SAW memberikan teladan sikap toleran, bahkan terhadap keyakinan yang berbeda dalam lingkungan sosial terdekat. Di era digital, nilai-nilai ini menghadapi tantangan serius. Media sosial menjadi ruang bebas yang tidak hanya menyebarkan dakwah, tetapi juga disinformasi dan ujaran kebencian. Banyak pihak menyalahgunakan kebebasan berpendapat untuk menyerang keyakinan lain, bahkan sesama umat Islam. Penyebaran pemahaman agama yang sempit dan tidak utuh mendorong munculnya sikap intoleran di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif terhadap teks hadis dan fenomena sosial digital. Hasilnya, hadis-hadis tentang kebebasan beragama perlu dikontekstualisasikan dan dikedepankan dalam dakwah masa kini. Kesimpulannya, umat Islam perlu memperkuat pemahaman hadis dan menerapkannya secara bijak di ruang digital untuk menjaga toleransi, kedamaian, dan keharmonisan antarumat beragama.