TAFSIR AYAT-AYAT PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT BUYA HAMKA
Main Article Content
Abstract
Warisan adalah pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lainnya. Dan menurut dari segi bahasa waris, tidak sebatas mewarisi ilmu, misalnyakemuliaan, jabatan, bentuk fisik, rumah dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini menghadapi membahas lebih dalam tentang waris menurut perspektif buya hamka. Metode Penelitian ini termasuk jenis penelitian Studi Tokoh. Menurut Syahrin Harahap Studi Tokoh merupakan pengkajian secara sistematis terhadap pemikiran atau gagasan seorang pemikir muslim baik keseluruhan maupun sebagiannya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Buya Hamka dalam tafsirnya, memberikan interpretasi mendalam terhadap Q.S. an-Nisa (4):11 yang membahas tentang pembagian warisan bagi perempuan. Ayat ini mengatur bahwa anak laki-laki menerima bagian warisan yang sama dengan dua bagian anak perempuan. Buya Hamka menafsirkan ayat ini dengan pendekatan yang sangat kontekstual dan humanis.