Abstract
Maqashid Al-Qur’an adalah konsep yang merujuk kepada pada tujuan-tujuan utama yang ingin dicapat oleh wahyu Al-Qur’an. Konsep ini bertujuan untuk memahami inti pesan Al-Qur’an dalam menyelaraskan ajarannya dengan kebutuhan manusia di berbagai zaman dan konteks kehidupan. Dalam kajian tafsir, maqashid al-qur’an secara lebih kontekstual dan relevan dengan tantangan kehidupan modern, seperti globalisasi, perkembangan teknologi dan perubahan sosial.
Pendekatan maqashid dalam tafsir Al-Qur’an berlandaskan pada prinsip maqashid syariah, yaitu tujuan syariah islam yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa akal, keturunan dan harta. Melalui tafsir maqashid ini, penafsiran Al-Qur’an tidak hanya berfokus kepada teks secara literal tetapi juga memperhatikan konteks sosial dan tujuan moral di balik ayat-ayatnya.