Kebebasan Berekspresi Content Creator Indonesia di Media Sosial

Main Article Content

Rahmad Nur Munthe
Nurbani
Khairul Ansor Nasution

Abstract

Kebebasan berekspresi adalah hak mendasar yang dilindungi oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 3 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat”. Di ranah media sosial, hak ini diwujudkan melalui beragam bentuk konten digital yang dibuat oleh para kreator dengan memanfaatkan platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Twitter (X), dan sejenisnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami persepsi kebebasan berekspresi content creator Indonesia di media sosial, praktik fact checking informasi content creator Indonesia di media sosial, dan tantangan yang dialami content creator Indonesia dalam mengekspresikan diri di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriftif, dengan sumber data primer dan sekunder, dan menggunakan pengumpulan data dengan wawancara, observasi konten dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi masih dapat dinikmati, namun berada dalam tekanan tidak langsung dari buzzer, algoritma platform, oknum ormas, dan ancaman regulasi seperti UU ITE. Meskipun demikian, para content creator tetap menunjukkan komitmen kuat terhadap tanggung jawab sosial melalui praktik fact checking yang konsisten, penggunaan sumber kredibel, dan penyampaian narasi yang berimbang. Tantangan utama yang dihadapi mereka meliputi serangan digital, perundungan daring, dan potensi kriminalisasi atas konten kritis. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun media sosial menjadi ruang terbuka bagi ekspresi, iklim kebebasan digital di Indonesia belum sepenuhnya aman dan suportif. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang adil, perlindungan hukum yang jelas, serta ekosistem yang mendukung bagi kreator digital agar mereka dapat terus berkontribusi secara positif dalam demokrasi informasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Kebebasan Berekspresi Content Creator Indonesia di Media Sosial. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 9(10), 121-130. https://doi.org/10.9963/7mjezn04

References

Abrar Firdiansyah. (2022, November 30). Content Creator: Arti, Tugas, Skill, dan Kunci Suksesnya. https://glints.com/id/lowongan/apa-itu-content-creator/#.Y6kdnHZBy5c

Amnesty International Indonesia. (2020). Mengungkap Ancaman Digital terhadap Aktivis di Indonesia.

Anonim, 2018. Sosial Media. Jakarta: Siber Kreasi

Arikunto, S. (2016). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. PT Rineka Cipta.

Atap. (n.d.). Apa Itu Content Creator? Prospek Kerja dan Cara Menjadi Content Creator. Retrieved November 23, 2022, from https://www.gramedia.com/literasi/content-creator/

BBC News Indonesia. (2023). “Bima, Mahasiswa Asal Lampung yang Viral Usai Kritik Pemerintah: ‘Saya Tidak Menyesal.’” https://www.bbc.com/indonesia/articles/c9rrqzyv2z2o

Dewi, A. K. (2015). “Sensor, Algoritma, dan Ruang Berekspresi di Dunia Maya.” Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 19(3), 241–255.

Hermawan, D., Ab, S., Si, M., Program, M., Ilmu, S., & Bisnis, A. (2018). Content Creator dalam Kacamata Industri Kreatif: Peran Personal Branding dalam Media Sosial.

Hukumonline. (2022). “Aturan User Generated Content Dikhawatirkan Ancam Kebebasan Berekspresi.” Diakses dari: https://www.hukumonline.com/

Human Rights Watch. (2020). Indonesia: Revisi UU ITE Harus Jamin Perlindungan Kebebasan Berekspresi.

ICJR. (2020). Catatan Kritis terhadap UU ITE dan Revisi yang Diperlukan.

Iskandar, Y., Ardhiyansyah, A., & Jaman, U. B. (2023). The Impact of the Principal’s Leadership Style and the Organizational Culture of the School on Teacher Performance in SMAN 1 Cicalengka in Bandung City, West Java. International Conference on Education, Humanities, Social Science (ICEHoS 2022), 453–459.

Jaman, U. B. (2023). Legal Analysis of The Impact of Industrial Development on The Environment. The Easta Journal Law and Human Rights, 1(03), 87–92.

Jaman, U. B., Nuraeni, A. H., Pitaloka, B. P., & Gadri, K. Z. (2022). Juridical Analysis Simplification of Environmental Permits Integrated Through Business Permits Regulated in Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation. Libertas Law Journal, 1(1), 10–22.

Juaningsih, N., Prameswati, N. S., & Latumahina, R. (2021). “Peran Fact Checking dalam Menanggulangi Disinformasi Media Sosial.” Jurnal Komunikasi Digital, 5(1), 56–68

McQuail, Denis. 2010. Mass Communication Theory 6th Edition. Los Angeles, London, New Delhi, Singapore, Washington: Sage Publications.

Meilinda, N., (2018). Social media on campus: studi peran media sosial sebagai media penyebaran informasi akademik pada mahasiswa di program studi ilmu komunikasi FISIP UNSRI, The journal of society & media, 2(1) : 53 - 64.

Merlyna Lim's (2020) Freedom to Hate: Social Media, Algorithmic Enclaves, and the Rise of Tribal Nationalism in Indonesia. Critical Asian Studies, 52(1), 1–17.

Michael Quinn Patton. (2015). Qualitative Research & Evaluation Methods Fourth Edition (Fourth). Sage Publication Inc.

Mill, John Stuart. 2005. On Liberty: Perihal Kebebasan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Miller, Dale E. 2010. J.S. Mill: Moral, Social, and Political Thought. Cambridge, Malden: Polity Press.

Nasrullah, R., (2015). Media sosial: perspektif komunikasi, budaya dan sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

O’Rourke, K.C. 2003. John Stuart Mill and Freedom of Expression. London, New York: Routledge.

Picard, R. G. 2014. “Panel I: The Future of the Political Economy of Press Freedom”. Communication Law and Policy, 19(1), 97–107. doi:10.1080/10811680.2014.860832.

Rianto, Puji. (2019). “Perbandingan Paradigma Otoritarianisme dan Demokrasi dalam Regulasi Media Massa di Indonesia”. IPTEK-KOM, Vol.21, No.2, Desember 2019: 123-138. DOI: http://dx/doi.org/10.33164/iptekkom.21.2.2019.123-138.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3).

Safenet. (2021). Laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2021.

Singer, L. E. (2017). Leadership in Online Non-Traditional Legal Education: Lessons Learned &Questions Raised. U. Det. Mercy L. Rev. https://heinonline.org/hol-cgi-bin/get_pdf.cgi?handle=hein.journals/udetmr94&section=6

Stephenson, Randall. 2019. “A Truth-Seeking Justification for Press Freedom?” Oxford Journal of Legal Studies, Volume 39, Issue 3, Autumn 2019, Pages 681-704. https://doi.org/10.1093/ojls/gqz012

Wardle, Claire & Derakhshan, Hossein. (2017). Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework. Council of Europe report

Whitten-Woodring, J., Van Belle, D. A. 2017. “The Correlates of Media Freedom: An Introduction of the Global Media Freedom Dataset”. Political Science Research and Methods, 5(01): 179–188. doi:10.1017/psrm.2015.68. doi: https://doi.org/10.1017/psrm.2015.68

Yuniarti, N. (2019). “Etika Digital dan Tanggung Jawab Konten Kreator di Era Post-Truth.” Jurnal Etika dan Teknologi, 3(2), 101–115.

Zeno-Zencovich, Vincenzo. 2008. Freedom of Expression: A Critical and Comparative Analysis. Oxon: Routledge-Cavendish.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.