IMPLEMENTASI PROGRAM PVL OTS DALAM MENINGKATKAN PROAKTIF DAN AKSES PADA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN JAWA TIMUR
Main Article Content
Abstract
PVL OTS merupakan bentuk pelayanan jemput bola dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur yang bertujuan untuk meningkatkan proaktif lembaga dalam menerima laporan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengaduan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan, faktor penghambat dan faktor pendukung implementasi program PVL OTS dalam meningkatkan proaktif dan akses layanan kepada masyarakat.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif, dan data diperoleh melalui tiga teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah pelaksana program PVL OTS. Teknik analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana (2014) dengan tahapan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Data primer dikumpulkan dari hasil observasi dan wawancara dengan sumber informasi yang relevan, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen-dokumen dan laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan PVL OTS.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PVL OTS di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menunjukkan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda pada tiap indikator. Pada aspek disposisi dan sruktur birokrasi pelaksanaan PVL OTS dapat dikategorikan berhasil. Hal ini terlihat dari sikap pelaksana yang menjunjung integritas, imparsialitas, serta adanya mekanisme internal yang adaptif namun tetap akuntabel. Akan tetapi pada aspek komunikasi eksternal seperti keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi digital, dan sumber daya anggaran masih dijumpai kendala yang membatasi intensitas dan jangkauan kegiatan PVL OTS, oleh karena itu keberhasilan implementasi program PVL OTS belum tercapai secara menyeluruh pada seluruh indikator. Dalam penerapannya ditemukan hambatan yaitu keterbatasan akses informasi dan teknologi bagi masyarakat sasaran, rendahnya partisipasi pengguna layanan serta keterbatasan anggaran. Faktor pendukung keberhasilan program meliputi dukungan media lokal dan terbangunnya kedekatan serta kepercayaan masyarakat melalui interaksi langsung. Keberhasilan implementasi dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Aidhila, WM, & Mashur, D. 2022. Kinerja Ombudsman Perwakilan Riau Dalam Penanganan Keluhan Pelayanan Publik Di Bidang Pendidikan Di Kota Pekanbaru. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial , 3 (2), 103-111.
Creswell, John W. 2015. Qualitative Inquiry & Research Design: Choosing Among Five Appoaches.Third Edition; Penelitian Kualitatif & Desain Riset: Memilih Di Antara Lima Pendekatan. Edisi Ke-3. Terjemahan oleh: Ahmad Lintang; Lazuardi. Edisi Ke-3. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dunn, W.N. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fajar, N. M. A. P. 2019. Maladministrasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Negara. Jurnal Yustitia, 13(2), 69-78.
Islamy, M.I. 1988. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bina Aksara.
Islamy, I. 2000. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Kusumadewi, PK., Wirantari, IDAP., & Prabawati, PA. 2024. Akuntabilitas Pelayanan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) Dalam Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Jurnal Etika dan Hukum: Bisnis dan Notaris, 2(2).
Maani, K.D. 2010. Etika Pelayanan Publik. Jurnal Demokrasi, 9(1), 61-70.
Miles, M. B., Michael Huberman, A., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data Analysis. A methods sourcebook. In Zeitschrift fur Personalforschung (3rd ed., Vol. 28, Issue 4). Sage Publications. https://doi.org/10.1177/239700221402800402.
Moleong, and Lexy. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong, L. J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Pramono, J. 2020. Implementasi dan evaluasi kebijakan publik. Unisri Press.
Pratama, R. A., & Ginting, S. 2023. Efektivitas Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dalam Penanganan Maladministrasi Pada Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 11(1), 32-43.
Purnomo, D., Jefia, R., & Syafril, R. (2024). Advokasi Lembaga Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Dalam Mengatasi Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kota Padang. Abdi Jurnal Publikasi, 2(6), 221-226.
Rodiyah, Dkk. 2021. Buku Ajar Pengantar Ilmu Administrasi Publik. Umsida Press
Sari, PA, Kadir, A., & Bara, BMB (2019). Peranan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Dalam Pengawasan Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi (JIPIKOM) , 1 (1), 1-12.
Shafritz, J.M., & E.W. Russel.1999. Introducing Publik Administration. New York: Logman.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D). Cetakan Ke-27. Bandung: Alfabeta, cv.
Sunggono, B. 1994. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Widodo, J. 2013. Analisis Kebijakan Publik: Konsep & Aplikasi Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Internet
https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--pvl-on-the-spot-mudahkan-masyarakatmengadu, diakses pada tanggal 15 Februari 2025
https://surabaya.suaramerdeka.com/jawa-timur/106114253413/ombudsman-jatim-tangani-591-aduan-pelayanan-publik-selama-2024, diakses pada tanggal 11 Maret 2025
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Konsultasi, Penerimaan, dan Verifikasi Laporan.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia No.43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, Dan Penyelesaian Laporan.