COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KELURAHAN TANAH KALI KEDINDING KECAMATAN KENJERAN KOTA SURABAYA

Authors

  • Salikha Anataya Syahrani Universitas Negeri Surabaya Author
  • Deby Febriyan Eprilianto Universitas Negeri Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.9963/vp6s5q51

Keywords:

Collaborative Governance, PTSL, pendaftaran tanah, surabaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi collaborative governance dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptifdengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas perangkat kelurahan, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta masyarakat penerima program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di lokasi penelitian telah mencerminkan praktik collaborative governance yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, terutama dalam proses sosialisasi, pengumpulan berkas, dan penyelesaian hambatan administratif. Kendati demikian, penelitian juga menemukan sejumlah kendala, antara lain keterbatasan pemahaman masyarakat, kurangnya sumber daya manusia, serta hambatan birokrasi. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan kolaborasi dan sinergi antar-aktor guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui PTSL.

References

Agni, O. I. P. K., & Adhim, N. (2023). Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kepastian hukum PTSL atas tanah di Desa Sukatani, Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 6187–6192.

Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

Arifin, M. Z. (2018). Pengelolaan anggaran pembangunan desa di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Jurnal Thengkyang, 20(20), 1–21.

Astuti, R. S., Warsono, H., & Abd. Rachim. (2020). Collaborative governance dalam perspektif administrasi publik. Semarang: Universitas Diponegoro Press.

Ayu, I. K. (2019). Kepastian hukum pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Batu. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3), 338–351.

Badan Pusat Statistik Kota Surabaya. (2023). Kecamatan Kenjeran dalam angka 2023. BPS Kota Surabaya.

Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Stone, M. M. (2006). The design and implementation of cross-sector collaborations: Propositions from the literature. Public Administration Review, 66, 44–55.

Christia, A. M., & Ispriyarso, B. (2019). Desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia. Law Reform, 15(1), 149–163.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. (2023). Statistik kependudukan Kota Surabaya tahun 2023. Pemerintah Kota Surabaya. https://dispendukcapil.surabaya.go.id

Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011

Fung, A., & Wright, E. O. (2001). Deepening democracy: Innovations in empowered participatory governance. Politics & Society, 29(1), 5–41. https://doi.org/10.1177/0032329201029001001

Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Indonesia. (2015a). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Indonesia. (2015b). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2016). Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kurniawan, I. A., Machrunnisa, M., & Firna, N. A. (2024). Collaborative governance dalam pelaksanaan program Kampung Iklim di Kampung Sirih Kelurahan Mekarsari Kota Tangerang. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 13–21.

Lefebvre, H. (1991). The production of space. Oxford: Blackwell.

Maylani, T., & Mashur, D. (2019). Collaborative governance dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut. Jurnal Kebijakan Publik, 10(2), 105–110.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (dalam Sugiyono, 2015). Metode penyajian data (hal. 341). Bandung: Alfabeta.

Mohammad, A. N., Nayoan, H., & Kaawoan, J. (2018). Kebijakan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Manado. Jurnal Eksekutif, 1(1).

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nurdin, I., & Rorimpandey, M. C. (2019). Implementasi kebijakan program pembangunan infrastruktur pedesaan (PPIP) di Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan. TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 1–8.

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge: Cambridge University Press.

Pamungkas, D. D. (2018). Kebijakan sanksi administrasi BPHTB untuk pemberian hak baru atas tanah di Provinsi DKI Jakarta dalam perspektif collaborative governance. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 2(1), 34–44.

Prakoso, B. (2021). Pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagai dasar perubahan sistem publikasi pendaftaran tanah. Journal of Private and Economic Law, 1(1), 63–82.

Putnam, R. D. (1993). Making democracy work: Civic traditions in modern Italy. Princeton: Princeton University Press.

Rahmani, A., & Ekowanti, L. (2023). Implementasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap, Kota Surabaya. Public Sphere Review, 43–51.

Salma, S., Asiri, L., & Lawelai, H. (2024). Analisis kebijakan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan implikasinya terhadap pembangunan berkelanjutan di Kota Baubau. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 9(2), 128–136.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Suharto, B., & Supadno, S. (2023). Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 9(1).

Suharto, S. (2021). Keberhasilan pemerintahan kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat kelurahan di Kota Semarang. Qistie, 14(1), 41–63.

Utami, A. D. M., Hariani, D., & Sulandari, S. (2021). Collaborative governance dalam pengembangan desa wisata Kemetul, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 10(3), 281–298.

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KELURAHAN TANAH KALI KEDINDING KECAMATAN KENJERAN KOTA SURABAYA. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(5), 451-460. https://doi.org/10.9963/vp6s5q51

Similar Articles

51-60 of 108

You may also start an advanced similarity search for this article.