SANKSI ADAT MANDAILING PADA PENCURIAN IKAN LARANGAN DI BARILAS HILIR KECAMATAN DUA KOTO KABUPATEN PASAMAN

Authors

  • Nurti Eliza Universitas Negeri Padang Author
  • Susi Fitria Dewi Universitas Negeri Padang Author
  • Fatmariza Universitas Negeri Padang Author
  • Tetti Eka Purnama Universitas Negeri Padang Author

DOI:

https://doi.org/10.9963/99zpzz75

Keywords:

Sanksi Adat, Ikan Larangan, Hukum Adat, Hukum Adat Mandailing

Abstract

Hukum adat sebagai sistem norma yang berlaku pada masyarakat adat Indonesia selalu berhadapan dengan perubahan sosial yang dinamis seiring dengan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran adat seperti pencurian ikan larangan khususnya di Barilas Hilir. Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui alasan terjadinya pencurian ikan larangan di Barilas Hilir.2) Untuk mengidentifikasi tahapan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan hokum adat setempat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di Barilas Hilir Nagari Simpang Tonang Utara dengan informan berupa tokoh adat, Kepala Jorong Perdamaian, Masyarakat Barilas Hilir. Teknik pengumpulan data melalui observasi langsung selama tiga bulan, wawancara langsung bersama dua belas informan, dan dokumentasi langsung bersama para informan. Uji keabsahan data dilakukan menggunakan triangulasi data dengan teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pencurian ikan larangan terjadi karena faktor ekonomi, kedidaktegasan hukum adat,dan ketidakpedulian masyarakat terhadap hukum adat.2) Proses hukum adat meliputi pelaporan, pemeriksaan, sidang adat, dan penetapan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 dan permohonan maaf secara terbuka kepada tokoh adat dan masyarakat. Sistem sanksi ini bertujuan untuk memulihkan keseimbangan ekologis dan harmoni sosial.

Downloads

Published

2025-06-03

How to Cite

SANKSI ADAT MANDAILING PADA PENCURIAN IKAN LARANGAN DI BARILAS HILIR KECAMATAN DUA KOTO KABUPATEN PASAMAN. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 8(9), 11-20. https://doi.org/10.9963/99zpzz75

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 128

You may also start an advanced similarity search for this article.