ANALISIS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KAMBOJA MELALUI PERAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM MELAWAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

Main Article Content

Cita Putri Agulia
Dwi Putri Lestarika
Wevy Efticha Sary

Abstract

Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional yang menimbulkan implikasi serius terhadap perlindungan hak asasi manusia, termasuk terhadap pekerja migran Indonesia di Kamboja. Keterbatasan perlindungan hukum serta lemahnya penegakan hukum di negara tujuan migrasi memperbesar kerentanan pekerja migran terhadap berbagai bentuk eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, serta untuk mengevaluasi penguatan kebijakan yang diperlukan guna mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap instrumen hukum internasional, penelitian ini menemukan bahwa ICC memiliki potensi strategis dalam memperluas yurisdiksi terhadap TPPO melalui kategorisasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Temuan ini menggarisbawahi urgensi peningkatan kolaborasi antara Pemerintah Indonesia dan ICC, yang dapat dilakukan melalui harmonisasi regulasi nasional, penguatan mekanisme pengawasan migrasi, serta optimalisasi bantuan hukum lintas negara. Studi ini merekomendasikan penguatan kebijakan nasional dan peningkatan kapasitas perlindungan pekerja migran sebagai upaya preventif dan represif dalam rangka menanggulangi praktik perdagangan orang secara lebih efektif.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Cita Putri Agulia, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Dwi Putri Lestarika, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Wevy Efticha Sary, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

How to Cite

ANALISIS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KAMBOJA MELALUI PERAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM MELAWAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(7), 31-40. https://doi.org/10.6679/nvgme965

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.